Materi Pkn Kelas IX: PARTISIPASI DALAM USAHA PEMBELAAN NEGARA
Kemampuan
berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab dalam kegiatan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara merupakan kemampuan yang harus
kalian miliki. Pada bagian ini
kalian akan diajak untuk mempelajari materi partisipasi dalam usaha
pembelaan negara. Materi ini memiliki kedudukan yang amat penting dalam
upaya memberikan pengetahuan, pemahaman, dan menanamkan kesadaran
peserta didik untuk berpartisipasi dalam usaha membela negara di
lingkungan masing-masing. Selanjutnya kalian diharapkan mampu
menjelaskan pentingnya usaha pembelaan negara, mengidentifikasi
bentuk-bentuk usaha pembelaan negara, dan menampilkan peran serta dalam
usaha pembelaan negara.
A. Pentingnya Usaha Pembelaan Negara
Pada bagian ini kalian diajak untuk mempelajari pentingnya usaha pembelaan negara.
Materi ini penting dipahami agar setiap warga negara memiliki
pemahaman, kesadaran dan kemauan berpartisipasi dalam usaha pembelaan
negara.
Dalam UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 tidak dijelaskan pengertian usaha pembelaan negara. Untuk
mengetahui hal tersebut, dapat dilihat dalam Undang-Undang Republik
Indonesia nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Istilah yang
digunakan dalam undang-udang tersebut bukan ”usaha pembelaan negara”
tetapi digunakan istilah lain yang mempunyai makna sama yaitu ”upaya
bela negara”.Dalam penjelasan tersebut ditegaskan bahwa upaya bela
negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh
kecintaannya kepada negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan
negara.
Berdasarkan
pengertian upaya bela negara di atas, apakah kalian pernah ikut serta
dalam usaha pembelaan negara? Apabila kalian pernah ikut serta menjaga
wilayah negara termasuk wilayah lingkungan sekitar dari gangguan atau
ancaman yang membahayakan keselamatan bangsa dan negara berarti kalian
sudah berpartisipasi dalam usaha pembelaan negara. Demikian pula sikap
hormat terhadap bendera,
lagu kebangsaan, dan menolak campur tangan pihak asing terhadap
kedaulatan negara RI menunjukkan suatu sikap dalam usaha pembelaan
negara.
Mengapa usaha pembelaan negara penting dilakukan?
Pada
dasarnya setiap orang membutuhkan suatu organisasi yang disebut negara.
Apa yang akan terjadi jika tidak ada negara? Thomas Hobbes pernah
melukiskan kehidupan manusia sebelum adanya negara yaitu ”manusia
merupakan serigala bagi manusia lainnya” (Homo Homini Lupus) dan ”perang manusia lawan manusia” (Bellum Omnium Contra Omnes). Dengan demikian, jika tidak ada negara pasti tidak akan ada ketertiban, keamanan, dan keadilan.
Banyak
pendapat para ahli tentang negara, namun secara umum negara dapat
diartikan sebagai sekumpulan orang yang menempati wilyah tertentu dan
diorganisasi oleh pemerintahan yang sah.
Negara itu sendiri ada dapat disebabkan karena kenyataan atau
berdasarkan teori. Asal usul negera berdasarkan kenyataan terbagi 4
yakni:
Suatu daerah belum
ada yang menguasai dan kemudian diduduki sekelompok manusia (bangsa). Contoh:
Liberia yang diduduki oleh budak-budak negro yang telah dimerdekakan tahun
1847.
Suatu daerah yang
semula menjadi wilayah atau termasuk daerah negara tertentu, kemudian
melepaskan diri dan menyatakan kemerdekaannya. Contoh: Belgia melepaskan diri
dari Belanda dan merdeka tahun 1839.
Beberapa negara
melakukan peleburan menjadi suatu negara baru. Contoh: pembentukan kerajaan
Jerman tahun 1871.
Suatu negara pecah
dan lenyap, kemudian di atas bekas wilayah negara itu timbul negara-negara baru.
Contoh: Kolombia pecah tahun 1832 menjadi Venezuela dan Kolombia itu sendiri.
Sedangan asal usul negara berdasarkan teori adalah:
Menurut teori ini
negara terbentuk karena adanya kehendak Tuhan. Hal ini didasarkan pada keyakinan
bahwa segala sesuatu yang ada, terjadi atas kehendak Tuhan, termasuk negara.
- Teori Perjanjian
Masyarakat
Menurut teori ini, negara
terbentuk karena adanya perjanjian antara individu-individu yang disebut
perjanjian masyarakat (contract social). Perjanjian di antara manusia itu
melahirkan negara. Bersamaan dengan perjanjian masyarakat tersebut, diadakan
pula perjanjian antara masyarakat dengan penguasa, yang isinya pernyataan
manusia untuk menyerahkan hak-hak yang diberikan alam kepada penguasa serta
mereka berjanji akan taat kepadanya.
Menurut teori ini,
negara ada atau terbentuk karena faktor kekuasaan ataupun kekuatan. Jadi,
negara terbentuk karena adanya orang kuat yang mendirikan negara. Dengan
kekuatannya, orang tersebut dapat memaksakan kehendaknya terhadap orang lain.
Menurut teori ini,
negara ada karena adanya keinginan untuk memenuhi kebutuhan manusia yang
bermacam-macam. Secara sendiri-sendiri manusia tidak mungkin dapat memenuhi
semua kebutuhannya. Oleh sebab itu,
manusia memerlukan kerja sama dengan manusia lain. Dalam kerja sama itu muncul
kelompok masyarakat, yang kemudian berkembang menjadi besar, dan akhirnya
terbentuklah negara.
Supaya
hidup tertib, aman, dan damai maka diperlukan negara. Negara akan
tegak berdiri jika dipertahankan oleh setiap warga negaranya. Oleh
karena itu, membela negara sangat penting dilakukan oleh setiap warga
negaranya. Ada beberapa alasan mengapa usaha pembelaan negara penting
dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia, diantaranya yaitu:
a. untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman;
b. untuk menjaga keutuhan wilayah negara;
c. merupakan panggilan sejarah;
d. merupakan kewajiban setiap warga negara.
Alasan-alasan pentingnya usaha pembelaan negara tersebut dapat dihubungkan dengan Pertama, teori fungsi negara; Kedua, unsur-unsur dan sifat negara; Ketiga, aspek sejarah perjuangan bangsa (merupakan panggilan sejarah); dan Keempat, peraturan perundang-undangan tentang kewajiban membela negara.
1. Fungsi Negara dalam kaitannya dengan Pembelaan Negara
Para ahli
merumuskan fungsi negara secara berbeda-beda tergantung pada titik berat
perhatian dan latar belakang perumusan tujuan dan fungsi negara
tersebut. Selain itu, penafsiran rumusan fungsi negara dipengaruhi oleh
pandangan atau ideologi yang dianut oleh negara atau ahli tersebut.
Namun demikian, Budiardjo (1978:46) menyatakan bahwa setiap negara,
terlepas dari ideologinya, menyelenggarakan beberapa fungsi minimum yang
mutlak perlu yaitu:
a. Melaksanakan penertiban (law and order).
Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam
masyarakat, maka negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak
sebagai stabilisator.
b. Mengusahakan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Bagi negara-negara baru, fungsi
ini dianggap sangat penting karena untuk mencapai kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari negara.
c. Fungsi
Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar,
sehingga negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
d. Menegakkan keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.
Keempat
fungsi tersebut merupakan fungsi minimum, yang berarti fungsi negara
tersebut bisa berkembang lebih luas sesuai dengan tujuan yang hendak
dicapai negara. Jadi fungsi negara tidak bisa dipisahkan dari tujuan
negara karena keduanya saling berkaitan, sehingga para ahli seringkali
menggandengkan tujuan dengan fungsi negara.
Bagaimana
keterkaitan fungsi negara dengan usaha pembelaan negara? Pada dasarnya
fungsi-fungsi negara tersebut berkaitan dengan usaha pembelaan negara.
Namun salah
satu fungsi negara yang sangat penting bagi jaminan kelangsungan hidup
negara adalah fungsi pertahanan negara. Fungsi Pertahanan negara
dimaksudkan untuk menjaga dan mempertahankan negara terhadap segala
kemungkinan serangan dari luar, sehingga negara harus diperlengkapi
dengan alat-alat pertahanan yaitu TNI dan perlengkapannya seperti tampak
pada gambar 1.
Fungsi
pertahanan negara tidak bisa dipisahkan dengan pembelaan terhadap
negara sebagaimana ditegaskan dalam Undang-undang nomor 3 tahun 2003
bahwa “ setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela
negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara” (Pasal
9 ayat 1). Hal ini mengandung makna bahwa partisipasi warga negara
dalam melaksanakan fungsi pertahanan negara merupakan wujud upaya
pembelaan negara.
Selain
fungsi pertahanan, terdapat fungsi lain yang juga sangat penting dalam
upaya pembelaan negara yaitu fungsi keamanan (ketertiban) untuk mencegah
bentrokan-bentrokan dalam masya-rakat. Di negara kita untuk
melaksanakan fungsi keamanan tersebut dibentuk lembaga yang kita kenal
POLRI.
Berdasarkan
uraian di atas, fungsi negara yang sangat penting untuk memelihara
ketertiban dan menjamin kelangsungan hidup atau tetap tegaknya negara
adalah fungsi pertahanan dan ketertiban (keamanan). Untuk mewujudkan
fungsi pertahanan dan keamanan tersebut selain negara harus memiliki
alat-alat pertahanan dan keamanan, juga diperlukan keikutsertaan segenap
warga negara untuk membela negara dalam upaya pertahanan dan keamanan
negara. Dengan demikian, keikutsertaan segenap warga negara dalam
melaksanakan fungsi pertahanan dan keamanan negara berkaitan dengan
upaya membela negara.
Fungsi
pertahanan dan keamanan negara sangat urgen dalam kehidupan negara dan
merupakan prasyarat bagi fungsi-fungsi lainnya, karena negara hanya
dapat menjalankan fungsi-fungsi lainnya jika negara mampu mempertahankan
diri dari berbagai ancaman baik dari luar maupun dari dalam.
Pentingnya
fungsi pertahanan dan keamanan dalam kehidupan negara dapat diibaratkan
pada kehidupan pribadi sehari-hari kita. Apakah kalian bisa belajar
dengan tenang atau tidur dengan nyenyak apabila tidak mampu menangkal
dan mempertahankan diri dari gangguan atau ancaman yang dihadapi? Jadi
jika ingin belajar dengan tenang, nyaman dan konsentrasi, maka
diperlukan kemampuan untuk menangkal berbagai gangguan dan ancaman yang
dihadapi.
Demikian
pula dalam organisasi negara, fungsi pertahanan dan keamanan sangat
penting karena negara tidak akan dapat mensejahterakan rakyat,
meningkatkan kualitas pendidikan, menegakkan keadilan, dan lain-lain
jika tidak mampu mempertahankan diri terhadap ancaman baik dari luar
maupun dari dalam.
Hal ini
mengandung arti bahwa untuk mempertahankan dan megamankan negara bukan
hanya kewajiban TNI dan POLRI, tetapi juga merupakan kewajiban setiap
warga negara Indonesia termasuk Kalian sebagai siswa SMP yang sekaligus
juga sebagai warga negara Indonesia. Coba renungkan apa yang telah
kalian lakukan untuk mengamankan lingkungan sekolah atau tempat tinggal
kalian!
Pandangan lain tentang fungsi-fungsi negara dikemukakan oleh Charles
Merriam (1947) dalam buku Systematic Politics yang dikutip Budiardjo,
yaitu bahwa negara memiliki lima fungsi fungsi : 1) keamanan ekstern,
2) ketertiban intern, 3) fungsi keadilan, 4) kesejahteraan umum; dan 5)
kebebasan. Sedangkan Jacobsen dan Lipman (1936) mengklasifikasikan
fungsi negara menjadi fungsi essensil, fungsi jasa, dan fungsi
perniagaan.
Fungsi essensil (essential functions)
adalah fungsi yang diperlukan demi kelanjutan negara yang meliputi: 1)
pemeliharaan angkatan perang 2) pemeliharaan angkatan kepolisian untuk
menindas kejahatan dan penjahat, 3) pemeliharaan pengadilan untuk
mengadili pelanggar hukum, 4) mengadakan perhubungan luar negeri, dan
5) mengadakan sistim pemungutan pajak, dan sebagainya.
Apa yang
akan terjadi jika fungsi-fungsi tersebut tidak dijalankan oleh negara?
Apakah kalian akan merasa aman dan tentram jika tidak ada polisi,
tentara, hakim dan jaksa? Tentu saja keamanan dan ketentraman kita tidak
akan terjamin dan terlindungi jika negara tidak menyelenggarakan
fungsi-fungsi tersebut. Atas pertimbangan itulah, fungsi-fungsi tersebut
tidak diserahkan kepada swasta atau perorangan, tetapi
dijalankan/dikendalikan oleh negara.
Coba Kalian diskusikan apa yang akan terjadi jika fungsi-fungsi di bawah ini jika tidak dilaksanakan oleh negara.
a. Jika fungsi pertahanan
negara (angkatan perang) tidak dikendalikan oleh negara, kemungkinan
yang akan terjadi adalah
........................................................................................................
Alasan ........................................................................................................
b. Jika fungsi keamanan dan
ketertiban (kepolisian) tidak dikendalikan oleh negara, kemungkinan
yang akan terjadi adalah
...........................................................................................................
Alasan ...........................................................................................................
c. Jika fungsi keadilan tidak
dikendalikan oleh negara, kemungkinan yang akan terjadi adalah
.............................................................
.........................................................................................................
Alasan ...........................................................................................................
d. Jika fungsi sistim
pemungutan pajak tidak dikendalikan oleh negara, kemungkinan yang akan
terjadi adalah ............................
...........................................................................................................
Alasan ...........................................................................................................
Kemudian kalian buat kesimpulan singkat tentang pentingnya pelaksanaan fungsi essensial dikendalikan oleh negara.
Selain fungsi esensial, negara pun memiliki fungsi-fungsi jasa (service functions).
Fungsi jasa yaitu seluruh aktivitas yang mungkin tidak akan ada
apabila tidak diselenggarakan oleh negara, yang meliputi antara lain
pemeliharaan fakir miskin, pembangunan jalan, pembangunan jembatan,
terusan-terusan, dan lain-lain.
Di negara
kita, khususnya pemeliharaan fakir miskin diatur dalam Pasal 34 UUD
1945. Artinya negara (pemerintah) harus memperhatikan dan mengupayakan
perbaikan nasib fakir miskin. Tugas-tugas pemeliharaan fakir miskin
dapat saja diselenggarakan oleh perorangan seperti adanya panti-panri
yang tidak dikelola oleh negara. Demikian pula pembuatan jembatan dan
pembangunan jalan dapat saja dilaksanakan oleh masyarakat seperti sering
kita lihat di masyarakat pedesaan melalui kegiatan gotong-royong.
Terakhir adalah fungsi-fungsi perniagaan (business function)
yang meliputi fungsi jaminan sosial, pencegahan pengangguran,
perlindungan deposito-deposito, dan lain-lain. Fungsi ini dapat juga
diselenggarakan oleh individu atau kelompok (biasanya untuk memperoleh
laba) apabila hal tersebut tidak diselenggarakan oleh negara.
2. Unsur-Unsur Negara
Suatu organisasi dalam masyarakat baru dapat dikatakan
negara apabila telah memenuhi unsur-unsur yang harus ada dalam suatu
negara. Unsur-unsur apakah yang harus dipenuhi untuk dapat disebut
negara?
Menurut Konvensi Montevideo tahun 1933 yang
diselenggarakan oleh negara-negara Pan-Amerika di Kota Montevideo, bahwa
suatu negara harus mempunyai unsur-unsur : a) penduduk yang tetap, b)
wilayah tertentu, c) pemerintah, dan d) kemampuan mengadakan hubungan
dengan negara lain. Sedangkan Oppenheim-Lauterpacht berpandangan bahwa
unsur-unsur pembentuk (unsur konstitutif
) negara adalah a) harus ada rakyat, b) harus daerah, dan c) pemerintah
yang berdaulat. Selain unsur tersebut ada unsur lain yaitu adanya
pengakuan oleh negara lain sebagai unsur deklaratif .
Dalam kaitannya dengan upaya pembelaan negara, salah
satu sasaran yang penting dan mesti dibela oleh pemerintah dan setiap
warga negara adalah wilayah negara.
Wilayah negara (teritorial) merupakan wadah, alat, dan kondisi juang
bagi berlangsungnya penyelenggaraan upaya pembelaan negara.
Wilayah negara negara Republik Indonesia terbentang sangat luas dan terdiri atas
beribu-ribu pulau. Keberadaan pulau-pulau terluar Indonesia yang
berhadapan langsung dengan negara tetangga seringkali menimbulkan
konflik perbatasan yang mengganggu dan mengancam keutuhan wilayah negara
kita.
Masih ingatkah lepasnya Sipadan dan Ligitan dari wilayah
negara RI? Atau masih segar dalam ingatan kita terjadinya konflik
perbatasan antara negara kita dengan Malayasia di Blok Ambalat
Kalimantan Timur. Untuk lebih memahami peristiwa lepasnya Sipadan dan
Ligitan, kalian dipersilakan untuk menganalisis berita media cetak
(surat kabar/kliping) kemudian diskusikan dan buat beberapa kesimpulan
peristiwa tersebut.
Dilihat dari posisinya, negara kita dikelilingi oleh dua
samudera yaitu Samudera Hindia dan Samudera Pasifik, dan juga diapit
oleh dua benua besar yaitu Benua Asia dan Benua Australia. Kondisi dan
posisi seperti ini selain membawa dampak positif juga membawa dampak
negartif bagi pertahanan dan keamanan negara kita.
Untuk menjaga dan mempertahankan kedaulatan teritorial
dan keutuhan wilayah negara, diperlukan alat atau lembaga pertahanan dan
keamanan negara dengan didukung oleh peran aktif dan loyalitas setiap
warga negara. Karena betapa pentingnya keutuhan wilayah dan kedaulatan
negara, maka UUD 1945 menegaskan bahwa keikutsertaan setiap warga
negara dalam mempertahankan, mengamankan dan membela negara merupakan
hak dan sekaligus kewajiban.
Berdasarkan kasus-kasus dan posisi wilayah negara kita
seperti di atas, setiap warga negara mempunyai kewajiban untuk menjaga
keutuhan wilayah negara sesuai dengan posisi dan kemampuannya
masing-masing. Kalian sebagai siswa SMP berkewajiban untuk ikut serta
menjaga keamanan lingkungan tempat tinggal dan sekolahnya masing-masing
dari berbagai ancaman dan gangguan yang dihadapi.
Dalam kaitannya dengan konsep upaya pembelaan negara,
keempat unsur negara tersebut memiliki keterkaitan dan kedudukan yang
sangat penting. Unsur penduduk (dalam arti warga negara) merupakan
unsur pendukung dalam penyelenggaraan pertahanan dan keamanan negara, di
samping mempunyai kewajiban untuk membela negara. Warga negara (dalam
posisinya masing-masing) memiliki peranan penting dalam menjaga dan
mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah negara dari
berbagai ancaman yang datang dari dalam dan luar negeri.
Sedangkan unsur pemerintah yang berdaulat memiliki
posisi sangat penting baik sebagai penentu kebijakan maupun sebagai
pelaksana dalam arti mengkordinasikan kegiatan pertahanan dan keamanan
negara dalam upaya pembelaan terhadap negara. Pemerintah yang
dilengkapi TNI dan POLRI merupakan komponen utama dalam pertahanan dan
keamanan negara yang selalu siap siaga menghalau setiap ancaman dari
luar dan dalam negeri. Unsur wilayah merupakan merupakan wadah, alat,
dan kondisi juang bagi berlangsungnya penyelenggaraan upaya pembelaan
negara.
Unsur terakhir adalah pengakuan dari negara lain.
Realisasi dari adanya pengakuan dari negara lain diantaranya
diwujudkan dalam bentuk kerjasama dalam berbagai aspek / bidang
kehidupan termasuk bidang pertahanan dan keamanan Negara. Kerjasama
Internasional khususnya di bidang pertahanan merupakan salah satu upaya
mempertahankan negara Republik Indonesia yang tidak lain merupakan upaya
untuk membela negara dari berbagai ancaman yang datang dari luar dan
dalam negeri. Keterlibatan Indonesia secara aktif dalam menjamin
stabilitas dan perdamaian dunia telah ditunjukkan melalui pengiriman
pasukan perdamaian ke sejumlah negara di dunia yang dilanda konflik.
Keterlibatan TNI dalam pasukan PBB telah dimulai sejak tahun 1957 dengan
mengirimkan Kontingen Garuda (KONGA - I) ke Mesir dengan kekuatan 559
pasukan.
Selain meiliki unsur yang diuraikan di atas, negara-negara memiliki
sifat-sifat khusus.Negara merupakan satu-satunya organisasi yang
memiliki kedaulatan atau
kekuasaan tertinggi. Negara mempunyai sifat-sifat khusus, yakni.
1. Memaksa
Negara memiliki kekuasaan memaksa agar peraturan perundangundangan
ditaati sehingga ketertiban dalam masyarakat terjamin dan anarki atau kekacauan
dapat dicegah.
2. Monopoli
Negara memiliki monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dan
masyarakat.
3. Mencakup Semua
Menyeluruh bermakna mencakup semua. Maksudnya, peraturan perundang-undangan yang dibuat negara
berlaku untuk semua warga negara tanpa terkecuali.
3. Sejarah perjuangan mempertahankan kemerdekaan
Dilihat dari aspek
sejarah perjuangan bangsa, masyarakat Indonesia telah membuktikan
dirinya yang selalu berpartisipasi dan manunggal dengan aparat
pertahanan dan keamanan dalam membela dan mempertahankan kemerdekaan
Indonesia. Pembinaan rasa kebangsaan itu telah dirintis sejak
kebangkitan nasional tahun 1908 yang kemudian dipertegas pada tahun
1928, dan akhirnya diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945.
Partisipasi
warganegara dalam pembelaan negara dapat dilihat dengan dibentuknya
berbagai organisasi rakyat untuk pembelaan negara seperti kelaskaran,
barisan cadangan, pasukan gerilya desa (pager desa), mobilsasi pelajar
(mobpel), organisasi keamanan desa (OKD), organisasi perlawanan rakyat
(OPR), dan pembentukan Hansip, Wanra, dan Kamra. Hal ini menunjukkan
bahwa keikutsertaan segenap warga negara dalam pembelaan negara
merupakan panggilan sejarah yang wajib dilakukan oleh kita semua sebagai
generasi penerus bangsa, sebagai pemilik negara, dan sebagai bagian
dari negara. Camkan ucapan John F. Kennedy di bawah ini.
JANGAN TANYAKAN APA YANG TELAH DIBERIKAN NEGARA KEPADA MU, TAPI TANYAKANLAH APA YANG TELAH KAMU BERIKAN KEPADA NEGARA
Tugas Kelompok:
Diskusikan
dan presentasikan bagaimana komentar kalian terhadap ucapan tersebut
apakah masih relevan dengan keadaan sekarang? Kemukakan contoh-contoh
sikap dan perbuatan yang mengutamakan kepentingan negara dan contoh yang
mengutamakan kepentingan pribadi/ golongan? Jawaban hasil diskusi dan
analisis kalian, tuliskan dalam tabel di bawah ini.
Contoh perbuatan yang mengutamakan Kepentingan negara
|
Contoh perbuatan yang mengutama-kan Kepentingan pribadi/ golongan
|
- .........................................
- ........................................
- ........................................
- .........................................
- .........................................
- dst.
|
- ............................................
- .............................................
- .............................................
- .............................................
- .............................................
- dst.
|
Negara Indonesia yang
diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 bertekad bulat untuk membela,
mempertahankan dan menegakkan kemerdekaan, serta kedaulatan negara dan
bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Tekad tersebut kemudian
dinyatakan dengan tegas dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 bahwa
“negara melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Kata-kata “segenap bangsa” dapat diartikan seluruh warga negara
Indonesia yang meliputi rakyat dan pemerintah. Sedangkan “tumpah darah
Indonesia” dapat dimaknai sebagai tanah air (wilayah) Indonesia.
4. Perundang-Undangan tentang Kewajiban Membela Negara
Dilihat dari
perundang-undangan, kewajiban membela negara dapat ditelusuri dari
ketentuan dalam UUD l945 dan undang-undang nomor 3 tahun 2002 tentang
pertahanan negara. Dalam UUD 1945 Pasal 30 ayat 1 ditegaskan bahwa “
tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara”. Sedangkan dalam ayat 2 disebutkan bahwa
“ usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem
pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan POLRI sebagai
kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”.
Berdasarkan
UUD 1945 Pasal 30 ayat (1) dan (2) tersebut, ada beberapa hal yang mesti
kita pahami yaitu 1) keikutsertaan warga negara dalam pertahanan dan
keamanan negara merupakan hak dan kewajiban; 2)
pertahanan dan keamanan negara menggunakan sistem pertahanan dan
keamanan rakyat semesta; 3) kekuatan utama dalam sistem pertahanan
adalah TNI, sedangkan dalam sistem keamanan adalah POLRI; 4) kedudukan
rakyat dalam pertahanan dan keamanan sebagai kekuatan pendukung.
Konsep yang
diatur dalam Pasal 30 tersebut adalah konsep pertahanan dan kemanan
negara. Sedangkan konsep bela negara diatur dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat
3 bahwa “ Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”. Ikut serta pembelaan negara tersebut diwujudkan
dalam kegiatan penyelenggaraan pertahanan negara, sebagaimana ditegaskan
dalam UU No.3 tahun 2002 Pasal 9 ayat (1) bahwa “ Setiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan
dalam penyelenggaraan pertahanan negara”. Kemudian dalam UU RI nomor 3
tahun 2002 bagian menimbang huruf (c) ditegaskan antara lain ”dalam
penyelenggaraan pertahanan negara setiap warga negara mempunyai hak dan
kewajiban untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara...”.
Sedangkan
pertahanan negara adalah segala usaha untuk memepertahankan kedaulatan
negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan
keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan
bangsa dan negara (Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 3 tahun 2002). Dengan
demikian, jelaslah bahwa keikutsertaan warga negara dalam upaya bela
negara diwujudkan dalam keikutsertaannya pada segala usaha untuk
memepertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan
gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Kata
“wajib” yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat 3 dan undang-undang
nomor 3 tahun 2002 Pasal 9 ayat 1 mengandung makna bahwa setiap warga
negara, dalam keadaan tertentu dapat dipaksakan oleh negara untuk ikut
serta dalam pembelaan negara. Namun demikian, di negara kita sampai saat
ini belum ada keharusan untuk mengikuti wajib militer (secara masal)
bagi segenap warga negara Indonesia seperti diberlakukan di beberapa
negara lain. Sekalipun demikian, adakalanya orang-orang yang memiliki
keahlian tertentu (biasanya sarjana) yang dibutuhkan negara dapat
diminta oleh negara untuk mengikuti tes seleksi penerimaan anggota TNI
sekalipun orang tersebut tidak pernah mendaftarkan diri.
Mungkin
kalian masih ingat sang petinju legendaris Muhammad Ali (AS) pernah
dipaksa masuk penjara karena menolak mengikuti wajib militer di
negaranya. Artinya, ikut serta dalam pembelaan negara merupakan
kewajiban setiap warga negara dan apabila menolak kewajiban itu akan
mendapat sanksi.
Masalahnya,
bolehkah negara (pemerintah) memaksa warga negara? Hal ini dibenarkan
karena negara diberi tugas untuk menjalankan fungsi-fungsi yang
diembannya dalam rangka mewujudkan tujuan negara yang telah ditetapkan.
Selain itu, negara berwenang memaksa karena memang negara memiliki sifat
khusus yang dikenal dengan sifat hakekat negara, yaitu sifat memaksa,
monopoli, dan mencakup semua. (H.J. Laski, 1966).
Sifat
memaksa yang berarti bahwa negara mempunyai kekuasaan untuk memakai
kekerasan fisik secara legal. Untuk mengefektifkan sifat memaksa ini
negara memiliki alat-alat negara seperti polisi dan tentara. Laski
berpendapat bahwa sifat hakikat dari negara terletak dalam kekuasaanya
untuk memaksakan kaidah-kaidah yang telah ditetapkan negara kepada
setiap orang yang hidup dalam lingkungan perbatasannnya. Misalnya :
negara mewajibkan setiap warga negara untuk membayar pajak dan mentaati
peraturan yang berlaku.
Sifat
monopoli yang berarti bahwa negara mempunyai monopoli dalam menetapkan
tujuan bersama dari masyarakat. Untuk mencapai tujuan ini, negara dapat
melarang suatu organisasi politik tertentu berkembang atau menyebar di
wilayah negara tersebut. Contoh: di negara kita melalui ketetapan MPRS
nomor XXV/MPRS/1966 melarang organisasi PKI berkembang di seluruh
wilayah negara republik Indonesia.
Sifat
mencakup semua yang berarti bahwa seluruh peraturan perundang-undangan
dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya
tanpa kecuali. Hal ini berarti semua orang dan semua anggota negara
harus taat dan patuh pada peraturan perundang-undangan “yang berlaku”.
Misalnya, negara memerintahkan kepada semua orang untuk tidak mencuri
atau membunuh, dan negara akan menghukum setiap orang yang melanggar
perintah itu.
B. Bentuk-Bentuk Usaha Pembelaan Negara
1. Bentuk Penyelenggaraan Usaha Pembelaan Negara
Persoalan
kita sekarang adalah bagaimana wujud penyelenggaraan keikutsertaan warga
negara dalam upaya bela negara? Menurut Pasal 9 ayat (2) Undang-undang
nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, keikutsertaan warga
negara dalam upaya bela negara diselenggarakan melalui:
a. Pendidikan kewarganegaraan;
b. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib;
c. Pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib; dan
d. Pengabdian sesuai dengan profesi.
Berdasarkan
ketentuan tersebut, siswa yang mengikuti mata pelajaran Pendidikan
Kewarganegaraan di sekolah dapat dikatakan telah ikut serta dalam upaya
pembelaan negara.
a. Pendidikan Kewarganegaraan
Salah satu
materi/bahan kajian yang wajib dimuat dalam kurikulum pendidikan dasar
dan menengah serta pendidikan tinggi adalah Pendidikan Kewarganegaraan
(Pasal 37 ayat (1) dan (2) UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional). Persoalan yang hendak kita telusuri adalah
mengapa upaya bela negara dapat diselenggarakan melalui pendidikan
kewaganegaraan?
Dalam
penjelasan Pasal 37 ayat (1) undang-undang tersebut dijelaskan bahwa
pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik
menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air. Dari
uraian di atas, jelas bahwa pembentukan rasa kebangsaan dan cinta tanah
air peserta didik dapat dibina melalui pendidikan kewarganegaraan.
Konsep rasa
kebangsaan dan cinta tanah air sangat berkaitan dengan makna upaya bela
negara. Perhatikan kalimat “ ..dijiwai oleh kecintaannya kepada negara
kesatuan RI ..” pada definisi upaya bela negara yang telah diungkapkan
di atas. Kalimat kecintaan kepada negara kesatuan RI merupakan
realisasi dari konsep nasionalisme (rasa kebangsaan) dan cinta tanah air
(patriotisme). Sedangkan kecintaan kepada tanah air dan kesadaran
berbangsa merupakan ciri kesadaran dalam bela negara. Darmawan (2004)
menegaskan bahwa konsep bela negara adalah konsepsi moral yang
diimplementasikan dalam sikap, perilaku dan tindakan warga negara yang
dilandasi oleh : cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara,
keyakinan kepada Pancasila sebagai ideologi negara, dan kerelaan
berkorban untuk bangsa dan negara Indonesia. Dengan demikian, dalam
kaitannya dengan bela negara, pendidikan kewarganegaraan merupakan
wahana untuk membina kesadaran peserta didik ikut serta dalam pembelaan
negara.
Selain itu,
dapat kita lihat dengan menelusuri ketentuan yuridis penjelasan Pasal 9
ayat 2 (huruf a) UU nomor 3 tahun 2002 yang berbunyi “dalam
pendidikan kewarganegaraan sudah tercakup pemahaman tentang kesadaran
bela negara.” Hal ini bermakna bahwa salah satu cara untuk memperoleh
pemahaman tentang kesadaran bela negara dapat ditempuh dengan mengikuti
pendidikan kewarganegaraan.
Darmawan
(2004) menegaskan bahwa pendidikan kewarganegaraan, di samping
mengajarkan hak dan kewajiban warga negara, sudah tercakup di dalamnya
pemahaman tentang kesadaran bela negara untuk pertahanan negara.
Kemudian beliau menegaskan bahwa kewajiban memuat pendidikan
kewarganegaraan dalam kurikulum pendidikan dasar, menengah dan tinggi
merupakan wujud dari keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara
dalam rangka penyelenggaraan Pertahanan Negara.
Dengan
demikian, pembinaan kesadaran bela negara melalui pendidikan
kewarganegaraan dimaksudkan untuk membina dan meningkatkan upaya
pertahanan negara. Malik Fajar (2004) menegaskan bahwa Pendidikan
Kewarganegaraan mendapat tugas untuk menanamkan komitmen kebangsaan,
termasuk mengembangkan nilai dan perilaku demokratis dan bertanggung
jawab sebagai warga negara Indonesia.
Berdasarkan
uraian di atas, diskusikan hal-al berikut. Melalui apa saja pembinaan
kesadaran bela negara ditanamkan kepada siswa dan mahasiswa? Mengapa
demikian? Dan apakah kesadaran bela negara kalian dapat tumbuh melalui
pendidikan kewarganegaraan?
b. Pelatihan Dasar Kemiliteran
Selain
TNI, salah satu komponen warga negara yang mendapat pelatihan dasar
militer adalah unsur mahasiswa yang tersusun dalam organisasi Resimen
Mahasiswa (Menwa). Memasuki organisasi resimen mahasiswa merupakan hak
bagi setiap mahasiswa, namun setelah memasuki organisasi tersebut mereka
harus mengikuti latihan dasar kemiliteran. Saat ini jumlah resimen
Mahasiswa sekitar 25.000 orang dan alumni resimen mahasiswa sekitar
62.000 orang (Dephan, 2003). Anggota resimen mahasiswa tersebut
merupakan komponen bangsa yang telah memiliki pemahaman dasar-dasar
kemiliteran dan bisa didayagunakan dalam kegiatan pembelaan terhadap
negara. Kegiatan yang perlu dilakukan sekarang adalah mengamati kegiatan
Resimen Mahasiswa dan mewawancarai anggotanya berkaitan dengan materi
pembinaan dan persepsi mereka tentang kesadaran bela negara.
c. Pengabdian sebagai Prajurit TNI
Sejalan
dengan tuntutan reformasi, maka dewasa ini telah terjadi perubahan
paradigma dalam sistem ketatanegaraan khususnya yang menyangkut
pemisahan peran dan fungsi TNI dan POLRI. POLRI merupakan alat negara
yang berperan dalam memelihra keamanan dan ketertiban masyarakat,
menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan
pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam
negeri. Sedangkan TNI berperan sebagai alat pertahanan negara kesatuan
Republik Indonesia. Dengan demikian, POLRI berperan dalam bidang
keamanan negara, sedangkan TNI berperan dalam bidang pertahanan negara.
Dalam upaya
pembelaan negara, peranan TNI sebagai alat pertahanan negara sangat
penting dan strategis karena TNI memiliki tugas untuk:
a. mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah;
b. melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa;
c. melaksanakan operasi militer selain perang;
d. ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional. (Pasal 10 ayat 3 UU nomor 3 tahun 2002).
Berdasarkan uraian
tersebut, jelaslah bahwa TNI merupakan komponen utama dalam pertahanan
negara. Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan
kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara kesatuan Republik Indonesia,
dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap
keutuhan bangsa dan negara (Pasal 1 ayat 1 UU nomor 3 tahun 2002).
Sedangkan ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan baik dari dalam
negeri maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara,
keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Gambar di bawah
ini merupakan salah satu bukti upaya bela negara yang dilakukan TNI
dalam menghadapi berbagai ancaman.
Jika
demikian, apakah hanya TNI yang memiliki tugas menghadapi berbagai
ancaman ? Hal ini tergantung pada jenis ancaman yang dihadapi. Jika
jenis ancaman yang dihadapi berbentuk ancaman militer, maka
Tentara Nasional Indonesia ditempatkan sebagai komponen utama dengan
didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung. Sedangkan
apabila yang dihadapi ancaman non-militer, maka unsur utamanya
adalah lembaga pemerintah di luar bidang pertahahan sesuai dengan bentuk
dan sifat ancaman yang dihadapi dengan didukung oleh unsur-unsur lain
dari kekuatan bangsa.
Ancaman
militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang
terorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan
kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap
bangsa. Sedangkan ancaman non-militer adalah ancaman yang tidak
menggunakan kekuatan senjata tetapi jika dibiarkan akan membahayakan
kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap
bangsa.
Menurut penjelasan undang-undang nomor 3 tahun 2002, ancaman militer dapat berbentuk antara lain:
a. agresi
berupa penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap
kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap
bangsa;
b. pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh negara lain, baik menggunakan kapal maupun pesawat non komersial
c. spionase yang dilakukan oleh negara lain untuk mencari dan mendapatkan rahasia militer
d. sabotase untuk merusak instalasi penting militer dan obyek vital nasional yang membayakan keselamatan bangsa
e. aksi teror bersenjata yang dilakukan oleh jaringan terorisme internasional atau bekerja sama dengan teorisme dalam negeri.
f. Pemberontakan bersenjata
g. Perang saudara yang terjadi antara kelompok masyarakat bersenjata dengan kelompok masyarakat bersenjata lainnya.
Kemudian dalam
Departemen Pertahanan ( 2003) diungkapkan bahwa Tentara Nasiomal
Indonesia merupakan salah satu kekuatan nasional negara ( Instrument of national power ), disiapkan untuk menghadapi ancaman yang berbentuk kekuatan militer. Dalam
tugasnya, TNI melaksanakan Operasi Militer Perang ( OMP ) dan Operasi
Militer Selain Perang ( OMSP ). OMP adalah Operasi militer dalam
menghadapi kekuatan militer negara lawan, baik berupa invasi, agresi,
maupun infiltrasi. Sedangkan OMSP adalah Operasi militer yang
dilaksanakan bukan dalam rangka perang dengan negara lain, tetapi untuk
tugas - tugas lain seperti melawan pemberontakan bersenjata gerakan
separatis ( counter insurgency ), tugas mengatasi kejahatan lintas negara, tugas bantuan, tugas kemanusiaan, dan tugas perdamaian. Gambar di bawah ini merupakan contoh partisipasi TNI dalam kegiatan selain perang.
Dilihat dari
sifatnya, ancaman keamanan dapat dibedakan atas ancaman yang bersifat
tradisional dan non-tradisonal (Departemen Pertahanan, 2003). Ancaman tradisional
yaitu ancaman yang berbentuk kekuatan militer negara lain berupa agresi
atau invasi yang membahayakan kemerdekaan, kedaulatan dan keutuhan
wilayah negara kesatuan Republik Indonesia.
Sedangkan ancaman yang bersifat non-tradisional
yaitu yang dilakukan oleh aktor non - negara.berupa aksi teror,
perompakan dan pembajakan, penyelundupan, imigrasi gelap, perdagangan
narkotik dan obat obat terlarang, penangkapan ikan secara ilegal, serta
pencurian kekayaan.
Perbedaan
sifat ancaman tersebut akan mempengaruhi terhadap besar kecilnya
peranan TNI dan warga negara non-TNI dalam keikutsertaan membela negara.
Dalam menanggulangi ancaman tradisional, peranan TNI untuk menunaikan
kewajiban membela negara sangat dominan, sedangkan kewajiban warga
negara lainnya hanya sebagai pendukung.
Hal ini
berberda jika ancaman yang dihadapi bersifat non-militer (non
tradisional) seperti perdagangan narkotik dan obat terlarang lainnya.
Dalam ancaman jenis ini segenap warga negara memiliki peranan penting
untuk menunaikan kewajiban dalam pembelaan negara sesuai kedudukan dan
profesinya masing-masing. Misalnya seorang siswa atau guru dan warga
negara lainnya berkewajiban untuk melaporkan perdagangan narkotik dan
obat terlarang lainnya jika dia mengetahui hal tersebut. Sedangkan
polisi berkewajiban untuk melakukan penyeledikan dan penyidikan terhadap
pelaku kasus tersebut. Demikian pula jaksa dan hakim masing-masing
berkewajiban melakukan proses peradilan terhadap pelaku kasus itu.
Sedangkan TNI dalam hal ini tidak memiliki kewenangan untuk turut serta
menangani permasalahan tersebut.
Pertanyaannya,
apakah ancaman non tradisional dapat membahayakan negara dan harus
melibatkan militer? Ancaman non tradisional mungkin pada awalnya
merupakan ancaman terhadap keamanan dan ketertiban publik yang bisa
diatasi oleh Polisi. Namun pada tingkat (eskalasi) tertentu, ancaman
dapat berkembang sampai pada taraf yang membahayakan keselamatan bangsa,
sehingga diperlukan kehadiran kekuatan militer untuk menjalankan tugas
OMSP. Dengan demikian, ada keterkaitan dan kesinambungan antara tugas
TNI dan POLRI sesuai dengan tingkat dan jenis ancaman yang dihadapi.
Gambar di
atas menunjukkan bahwa kondisi atau status di suatu negara bisa dalam
keadaan damai/tertib, konflik intensitas rendah, darurat sipil, darurat
militer, dan darurat perang. Keadaan tersebut dipengaruhi oleh tingkat
ancaman yang dihadapi, sehingga akan melahirkan keadaan aman, rawan,
dan gawat. Status dan kondisi tersebut akan berpengaruh pada
besar-kecilnya peranan POLRI dan TNI khususnya dalam melaksanakan tugas
operasi militer selain perang. Hal ini menunjukkan bahwa terdapat
keterkaitan antara TNI dan POLRI dalam menangani masalah pertahanan dan
keamanan.
Gambar 7 di atas, oleh Departemen Pertahanan disebutnya sebagai model ”Keterlibatan TNI dalam Konteks Keamanan Nasional dihadapkan pada Eskalasi Ancaman”.
Model tersebut adalah sebuah model untuk memudahkan pemahaman tugas TNI
dalam konteks operasi militer selain perang. Titik ekstrim paling kiri
menunjukan kondisi ideal dimana relatif tidak ada ancaman, sehingga
belum memerlukan kehadiran TNI. Pada kondisi dimana spektrum ancaman
masih berupa tindak kejahatan (kriminal ) penanganan sepenuhnya
merupakan kewenangan POLRI (Dephan, 2003).
Pernahkah
kalian mendengar isitilah darurat sipil, darurat militer, dan darurat
perang? Diskusikan dalam kelompok belajar mu perbedaan ketiga status
tersebut? Sebagai rambu-rambu jawaban dapat dilihat dari aspek
penguasanya dan hukum yang berlaku di daerah tersebut. Selanjutnya
diskusikan apa faktor penyebab daerah Nangro Aceh Darussalam (NAD)
pernah berstatus darurat militer ?
Jika
membandingkan frekuensi ancaman tradisional dan non-tradisonal yang
dihadapi bangsa kita saat ini, ternyata ancaman yang bersifat
non-tradisional lebih sering muncul dan sangat membahayakan keselamatan
masyarakat terutama generasi muda sebagai penerus bangsa. Untuk
mengatasi ancaman-ancaman tersebut diperlukan peran aktif segenap warga
negara bersama-sama aparat atau instansi terkait.
Tugas
kalian, identifikasi beberapa ancaman non-tradisional (non-militer)
yang pernah/sering muncul di negara kita dan dianggap membahayakan
keselamatan dan ketentraman masyarakat dan bangsa. Kemudian diskusikan
apa hak dan kewajiban Kalian dalam menghadapi ancaman non-tradisional
tersebut, lalu tuliskan jawabannya dalam tabel di bawah ini dan jika
memungkinkan dapat dijadikan bahan diskusi kelas.
Hak dan Kewajiban dalam menghadapi Ancaman Non-Tradisional
JENIS ANCAMAN
NON-TRADISIONAL
|
HAK YANG DIMILIKI
|
KEWAJIBAN
|
1. ...........................
2. ...........................
3. ..........................
4. ..........................
5. ..........................
|
........................................
........................................
........................................
..........................................
........................................
..........................................
..........................................
.........................................
|
........................................
........................................
........................................
..........................................
........................................
..........................................
..........................................
.........................................
|
Sering munculnya
ancaman-ancaman non-tradisonal baik yang bersifat lintas negara maupun
yang timbul di dalam negeri tidak terlepas dari pengaruh globalisasi
yang berkembang pesat sekarang ini. Munculnya masyarakat global dengan
segala implikasinya ikut mempengaruhi perubahan pada situasi keamanan
dunia dengan munculnya isu-isu keamanan baru.
Isu-isu keamanan yang
dimasa lalu lebih menonjolkan aspek geopolitik dan geostrategi, seperti
pengembangan kekuatan militer dan senjata strategi, mulai bergeser ke
arah isu-isu keamanan seperti terorisme, perampokan dan pembajakan,
penyelundupan dan bentuk-bentuk kejahatan lainnya.
Dephan (2003) memperkirakan ancaman dan gangguan terhadap kepentingan pertahanan negara Indonesia dimasa datang, meliputi :
a. Terorisme internasional yang memiliki jaringan lintas negara dan timbul di dalam negeri.
b. Gerakan
separatis yang berusaha memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik
Indonesia terutama gerakan separatis bersenjata yang mengancam
kedaulatan dan keutuhan wilayah Indonesia.
c. Aksi
radikalisme yang berlatar belakang primordial etnis, ras dan agama
serta ideologi di luar Pancasila, baik berdiri sendiri maupun memiliki
keterkaitan dengan kekuatan-kekuatan di luar negeri.
d. Konflik
komunal, kendatipun bersumber pada masalah sosial ekonomi, namun dapat
berkembang menjadi konflik antar suku, agama maupun ras/keturunan dalam
skala yang luas.
e. Kejahatan
lintas negara, seperti penyelundupan barang, senjata, amunisi dan
bahan peledak, penyelundupan manusia, narkoba, dan bentuk-bentuk
kejahatan terorganisasi lainnya.
f. Kegiatan imigrasi gelap yang menjadikan Indonesia sebagai tujuan maupun batu loncatan ke negara lain.
g. Gangguan keamanan laut seperti pembajakan/perompakan, penangkapan ikan secara ilegal, pencemaran dan perusakan ekosistem.
h. Gangguan keamanan udara seperti pembajakan udara, pelanggaran wilayah udara, dan terorisme melalui sarana transportasi udara.
i. Perusakan lingkungan seperti pembakaran hutan, perambahan hutan ilegal, pembuangan limbah bahan beracun dan berbahaya.
j. Bencana alam dan dampaknya terhadap keselamatan bangsa.
d. Pengabdian sesuai dengan Profesi
Yang
dimaksud pengabdian sesuai profesi adalah pengabdian warga negara yang
mempunyai profesi tertentu untuk kepentingan pertahanan negara termasuk
dalam menanggulangi dan/atau memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh
perang, bencana alam, atau bencana lainnya (penjelasan Undang-undang
nomor 3 tahun 2002). Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat
diidentifikasi beberapa profesi tersebut terutama yang berkaitan dengan
kegiatan menanggulangi dan/atau memperkecil akibat perang, bencana
alam atau bencana lainnya yaitu antara lain petugas Palang Merah
Indonesia, para medis, tim SAR, POLRI, dan petugas bantuan sosial.
Pada masa
berlakunya undang-undang nomor 20 tahun 1982, terdapat organisasi yang
disebut perlindungan masyarakat secara sukarela, yang berfungsi
menanggulangi akibat bencana perang, bencana alam atau bencana lainnya
maupun memperkecil akibat malapetaka yang menimbulkan kerugian jiwa dan
harta benda. Keanggotaan perlindungan masyarakat (Linmas) tersebut
merupakan salah satu wujud penyelengaraan upaya bela negara.
Dengan
demikian, warga negara yang berprofesi para medis, tim SAR, PMI, POLRI,
petugas bantuan sosial, dan Linmas memiliki hak dan kewajiban ikut
serta dalam upaya bela negara sesuai dengan tugas keprofesiannya
masing-masing. Kelompok masyarakat yang mempunyai profesi seperti itu
seringkali berpartisipasi dalam menanggulangi dan membantu masyarakat
yang terkena musibah bencana alam yang sering terjadi di wilayah negara
kita.
Berdasarkan
uraian di atas, jelaslah bahwa setiap warga negara sesuai dengan
kedudukan dan perannya masing-masing memiliki hak dan kewajiban untuk
membela negara. Siswa dan mahasiswa ikut serta membela negara melalui
pendidikan kewarganegaraan; anggota resimen mahasiswa melalui pelatihan
dasar kemiliteran; TNI dalam menanggulangi ancaman militer dan
non-militer tertentu; POLRI termasuk warga sipil lainnya dalam
menangulangi ancaman non- militer; dan kelompok profesi tertentu dapat
ikut serta membela negara sesuai dengan profesinya masing-masing.
C. Peran Serta dalam Usaha Pembelaan Negara
1. Contoh Tindakan Upaya Membela Negara
Keikutsertaan
setiap warga negara dalam upaya membela negara bukan hanya merupakan
hak tetapi juga kewajiban yang harus dipenuhi. Tingkatan
kewajiban tersebut bervariasi sesuai dengan kedudukan dan tugas
masing-masing. Uraian berikut akan disajikan contoh-contoh tindakan
upaya membela negara dari masing-masing komponen bangsa.
Upaya
membela negara yang paling nampak diperankan oleh TNI sejak perang
kemerdekaan sampai masa reformasi saat ini. Contoh-contoh tindakan upaya
membela negara yang dilakukan TNI antara lain menghadapi ancaman agresi
Belanda, menghadapi ancaman gerakan federalis dan separatis APRA, RMS,
PRRI/PERMESTA, Papua merdeka, separatis Aceh (GSA), melawan PKI, DI/TII
dan sebagainya. Demikian pula POLRI telah melakukan upaya membela
negara terutama yang berkaitan dengan ancaman yang menggangu keamanan
dan ketertiban masyarakat seperti kerusuhan, penyalahgunaan narkotika,
konflik komunal, dan sebagainya. Hal-hal tersebut jika dibiarkan akan
menggangu keselamatan bangsa dan negara. Selanjutnya dipersilakan untuk
mencari contoh-contoh lain yang telah diabdikan kepada nusa dan bangsa
oleh TNI dan POLRI.
Sekarang mari kita kaji contoh-contoh tindakan yang menunjukkan upaya
membela negara yang dilakukan warga negara selain TNI dan POLRI. Dilihat
dari aspek historis perjuangan bangsa kita, terdapat beberapa contoh
tindakan upaya pembelaan negara yang dilakukan komponen rakyat
diantaranya:
1) Kelaskaran yang kemudian dikembangkan menjadi barisan cadangan pada periode perang kemerdekaan ke -I
2) Pada
periode perang kemerdekaan ke-II ada organisasi Pasukan Gerilya Desa
(Pager Desa) termasuk mobilisasi pelajar (Mobpel) sebagai bentuk
perkembangan dari barisan cadangan;
3) Pada
tahun 1958 – 1960 muncul oganisasi Keamanan Desa (OKD) dan Organisasi
Perlawanan Rakyat (OPR) yang merupakan bentuk kelanjutan Pager Desa;
4) Pada tahun 1961 dibentuk Pertahanan sipil, perlawanan rakyat, Keamanan rakyat sebagai bentuk penyempurnaan dari OKD/ OPR
5) Perwira Cadangan yang dibentuk sejak tahun 1963.
6) Kemudian berdasarkan UU No.20 tahun 1982 ada organisasi yang disebut Rakyat Terlatih dan anggota Perlindungan Masyarakat.
Selain itu,
terdapat pula tindakan upaya membela negara yang dilakukan secara
berencana melalui organisasi profesi, seperti antara lain Tim SAR
untuk mencari dan menolong korban bencara alam, PMI, dan para medis.
Demikian pula menteri luar negeri dan utusannya yang memperjuangkan
kasus Sipadan dan Ligitan merupakan contoh tindakan membela negara
(keutuhan dan kedaulatan negara).
Selain
melalui kegiatan organisasi profesi, tindakan upaya membela negara dapat
dilakukan melalui sekolah (khususnya melalui PKN ) misalnya pembinaan
sikap dan prilaku nasionalisme, patriotisme, dan membela kebenaran dan
keyakinan pada Pancasila dan UUD 1945. Apakah seorang siswa yang
memprotes atau melakukan tindakan tertentu terhadap orang yang merobek
bendera merah putih merupakan tindakan upaya membela negara? mengapa ?
Diskusikan beberapa contoh tindakan upaya bela negara yang dapat
dilakukan siswa dan masyarakat? Untuk memudahkan, rumuskan dalam bentuk
tabel seperti berikut.
Tabel 2 Contoh upaya Bela Negara yang dapat dilakukan siswa dan masyarakat
SISWA
|
MASYARAKAT
|
1. ...............................................
2. ..............................................
3. .............................................
dan seterusnya.
|
1. ..............................................
2. .............................................
3. ............................................
dan seterusnya.
|
Demikianlah beberapa
contoh sederhana yang menunjukkan tindakan upaya bela negara. Tentu saja
masih banyak contoh lain. Silakan mencari contoh lain terutama yang
berkaitan dengan ancaman non-tradisional (non-militer) yang dihadapi
bangsa dan negara kita saat ini.
2. Partisipasi dalam usaha pembelaan negara di Lingkungan
Undang-undang
nomor 3 tahun 2002 menegaskan bahwa pertahanan negara berfungsi untuk
mewujudkan dan mempertahankan seluruh wilayah negara kesatuan kesatuan
republik Indonesia sebagai satu kesatuan(Pasal 5) Sedangkan yang
dimaksud dengan seluruh wilayah negara kesatuan republik Indonesia
sebagai satu kesatuan pertahanan adalah bahwa ancaman terhadap sebagian
wilayah merupakan ancaman terhadap seluruh wilayah dan menjadi tanggung
jawab segenap bangsa.
Merujuk
ketentuan tersebut, maka keikutsertaan segenap warga negara dalam upaya
pembelaan negara bukan hanya dalam lingkup nasional, tetapi juga dalam
lingkungan terdekat dimana kita berdomisili. Artinya menjaga keutuhan
wilayah lingkungan kita tidak dapat dipisahkan dari keutuhan wilayah
negara secara keseluruhan. (ingat konsep/prinsip Wawasan Nusantara dan
Ketahanan Nasional).
Persoalannya,
siapa yang mesti berpartisipasi dalam usaha pembelaan negara di
lingkungannya? dan bagaimana bentuk partisipasi yang dapat dilakukannya?
Pada
dasarnya setiap orang mempunyai kewajiban untuk menjaga keutuhan dan
keamanan serta ketertiban wilayah sekitarnya mulai dari lingkungan
rumah sendiri, lingkungan masyarakat sekitar, sampai lingkungan
wilayah yang lebih luas.
Seorang
siswa SD dan SLTP misalnya, mempunyai kewajiban untuk ikut serta menjaga
rumahnya dari gangguan binatang, manusia, dan bencana. Sedangkan orang
dewasa selain mempunyai kewajiban menjaga rumahnya juga berkewajiban
untuk menjaga keutuhan, keamanan dan ketertiban lingkungan sekitarnya.
Adapun
bentuk partisipasi warga masyarakat dalam menjaga lingkungannya antara
lain melalui kegiatan sistem keamanan lingkungan (Siskamling), ikut
serta menanggulangi akibat bencana alam, ikut serta mengatasi
kerusuhan masal, dan konflik komunal.
Dalam
masyarakat kita terdapat organisasi yang berkaitan dengan keselamatan
masyarakat yaitu Perlindungan Masyarakat (Linmas). Linmas mempunyai
fungsi untuk menanggulangi akibat bencana perang, bencana alam atau
bencana lainnya maupun memperkecil akibat malapetaka yang menimbulkan
kerugian jiwa dan harta benda.
Selain itu
terdapat pula organisasi rakyat yang disebut Keamanan Rakyat (Kamra),
Perlawanan Rakyat (Wanra), dan Pertahanan Sipil (Hansip). Keamanan
rakyat merupakan bentuk partisipasi rakyat langsung dalam bidang
keamanan dan ketertiban masyarakat. Sedangkan Wanra merupakan bentuk
partisipasi rakyat langsung dalam bidang pertahanan. Kemudian Hansip
merupakan kekuatan rakyat yang merupakan kekuatan pokok unsur-unsur
perlindungan masyarakat dimanfaatkan dalam menghadapi bencana akibat
perang dan bencana alam serta menjadi sumber cadangan nasional untuk
menghadapi keadaan luar biasa.
Perhatikan
gambar di bawah ini. Apakah aktivitas mereka dapat dikatakan bentuk
partisipasi dalam upaya bela negara? mengapa? Sebutkan pula
contoh-contoh tindakan upaya bela negara yang dilakukan oleh organisasi
masyarakat sekitar kalian?
Di daerah Bali terdapat lembaga atau organisasi keamanan yang dibentuk berdasarkan adat yang dikenal dengan nama Pecalang. Pecalang memiliki kewibawaan dan sangat berperan dalam menjaga keamanan di lingkungan setempat.
Partisipasi
dan kegiatan–kegiatan tersebut merupakan upaya untuk menjaga dan
melindungi keutuhan lingkungan dan keselamatan warga masyarakat dari
segala bentuk ancaman, yang tidak lain merupakan tujuan pertahanan
negara. Sedangkan partisipasi dalam penyelenggaraan pertahanan negara
dapat diwujudkan dalam tindakan upaya bela negara. Dengan demikian,
partisipasi warga negara dalam membela lingkungan tidak lain merupakan
bagian dari upaya dalam pembelaan terhadap negara.
Salah satu
sasaran yang mesti dibela oleh setiap warga negara adalah wilayah
negara. Wilayah negara (teritorial) merupakan wadah, alat, dan kondisi
juang bagi berlangsungnya penyelenggaraan upaya bela negara. Setiap
warga negara mempunyai kewajiban untuk menjaga keutuhan wilayah negara
sesuai dengan posisi dan kemampuannya masing-masing. Kalian sebagai
siswa SMP berkewajiban untuk ikut serta menjaga keamanan lingkungan
tempat tinggal dan sekolahnya masing-masing dari berbagai ancaman dan
gangguan yang dihadapi.