Materi PKn Kelas VIII : PERUNDANG-UNDANGAN NASIONAL
Peraturan perundangan-undangan berbeda dengan Undang-Undang,
karena Undang-Undang hanya merupakan salah satu bagian dari peraturan
perundang-undangan. Peraturan Peundang-Undangan itu sendiri adalah semua
pertauran tertulis yang dibentuk dengan cara-cara tertentu oleh pejabat
yang berwenang dan dituangkan dalam bentuk tertulis.
Dalam kehidpan berbangsa dan bernegara, peraturan perundang-undangan berfungsi, antara lain sebagai berikut:
1) sebagai norma hukum bagi warga negara
karena beisi peraturan untuk membatasi tingkah laku manusia sebagai
warga negara yang harus ditaati, dipatuhi, dan dilaksanakan. Bagi mereka
yang melanggar diberi sanksi atau hukum sesuai dengan ketentuan yang
berlaku, sehingga terjamin rasa keadilan dan kebenaran.
2) untuk
menentukan aturan-aturan yang menjadi pedoman dalam menjalankan
hubungan antar sesama manusia sebabagi warga negara dan warga
masyarakat
3) untuk mengatur kehidupan manusia sebagai warga negara agar kehidupannya sejahtera. aman, rukun, dan harmonis;
4) untuk menciptakan suasana aman, tertib, tenteram dan kehidupan yang harmonis rasa.
5) untuk memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi warga negara.
6) untuk memberikan perlindungan atas hak asasi manusia.
Untuk memahami perundang-undangan yang berlaku, kita harus memahami susunan tata urutan perundang-undangan. Ini disebabkan susunan tata urutan perundangan-undangan mengajar prinsip-prinsip:
1. Peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi kedudukannya dapat dijadikan
landasan atau dasar hukum bagi peraturan perundang-undangan yang lebih
rendah atau berada di bawahnya.
2. Peraturan
perundang-undangan tingkat lebih rendah harus bersumber atau memiliki
dasar hukum dari peraturan perundangan-undangan tingkat lebih tinggi.
3. Isi
atau muatan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh
menyimpang atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
lebih tinggi tingkatannya.
4. Suatu
peraturan perundang-undangan hanya dapat dicabut, diganti atau diubah
dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau paling tidak
dengan yang sederajat.
5. Peraturan
perundang-undangan yang sejenis apabila mengatur materi yang sama,
perturan yang terbaru harus diberlakukan walaupun tidak dengan secara
tegas dinyatakan bahwa peraturan yang lama dicabut.
6. Peraturan yang mengatur materi yang lebih khusus harus diutamakan dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Bagaimana susunan tata urutan perundang-undangan di Indonesia?
Susunan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan nasional Indonesia
diatur dalam Undang-Undang, No.10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan. Undang-Undang No.10 ini menegaskan bahwa
Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara, sedangkan
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum dasar dalam peraturan perundang-undangan. Undang-Undang ini mengatur mengenai jenis dan hierarki (tata urutan) peraturan perundang-undangan (Pasal 7).
Adapun jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Pasal 7 UU No. 10 thun 2004 tersebut adalah sebagai berikut
HIERARKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
MENU RUT UU NO. 10 TAHUN 2004
1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun1945
2) Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti UU
3) Peraturan Pemerintah
4) Keputusan Presiden
5) Peraturan daerah
1. Perda Provinsi
2. Perda Kabupaten/Kota
3. Perdes/Peraturan yang Setingkat
Penjelasan lebih lanjut mengenai urutan perundangan-undangan ini adalah sebagai berikut:
1. UUD 1945
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan Hukum Dasar tertulis Negara Kesatuan Republik Indonesia
dan berfungsi sebagai sumber hukum tertinggi. Menurut. L.J. van
Apeldom, Undang-Undang Dasar adalah bagian tertulis dari suatu
konstitusi. Sementara itu E.C.S. Wade menyatakan, bahwa Undang-Undang
Dasar adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dan
badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara
kerja badan-badan tersebut. Miriam Budiardjo, menyatakan bahwa
UndangUndang Dasar memuat ketentuan-ketentuan mengenai organisasi
negara, hak-hak asasi manusia, prosedur mengubah UUD dan memuat larangan
untuk mengubah sifat tertentu dari Undang-Undang Dasar.
Dalam tata peraturan perundang-undangan di negara Indonesia,
menurut Miriam Budiardjo ( 1981: 106-107) Undang-Undang Dasar 1945
mempunyai kedudukan yang istimewa dibandingkan dengan undang-undang
lainnya, hal ini dikarenakan
a) UUD dibentuk menurut suatu cara istimewa yang berbeda dengan pembentukan UU biasa
b) UUD dibuat secara istimewa untuk itu dianggap sesuatu yang luhur.
c) UUD adalah piagam yang menyatakan cita-cita bangsa Indonesia dan merupakan dasar organisasi kenegaraan suatu bangsa
2. Undang-Undang
Undang-undang merupakan peraturan perundang-undangan
untuk melaksanakan UUD 1945. Yang berwenang membuat UU adalah DPR
bersama Presiden. Adapun kriteria agar suatu masalah diatur dengan UU
antara lain :
1) UU dibentuk at as perintah ketentuan UUD 1945,
2) UU dibentuk atas perintah Ketetapan MPR,
3) UU dibentuk atas perintah ketentuan UU terdahulu,
4) UU dibentuk dalam rangka mencabut, mengubah dan menambah UU yang sudah ada,
5) UU dibentuk karena berkaitan dengan hak sasai manusia,
6) UU dibentuk karena berkaitan dengan kewajiban atau kepentingan orang banyak.
3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)
Peraturan
Pemerintah pengannti Undang-Undang (PERPU) dibentuk oleh presiden tanpa
terlebih dahulu rnendapat persetujuan DPR. Hal ini dikarenakan PERPU
dibuat dalam keadaan "darurat" dalam arti persoalan yang muncul harus
segera ditindaklanjuti. Namun demikian pada akhirnya PERPU tersebut
harus diajukan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan. Jadi bukan berarti
presiden dapat seenaknya mengeluarkan PERPU, karena pada akhirnya harus
diajukan kepada DPR pada persidangan berikutnya. Sebagai lembaga
legislatif, DPR dapat menerima atau menolak PERPU yang diajukan Presiden
tersebut, konsekwensinya kalau PERPU tersebut ditolak, harus dicabut,
dengan kata lain harus dinyakan tidak berlaku lagi
4. Peraturan Pemerintah (PP)
Untuk
melaksanakan suatu undang-undang, maka dikeluarkanlah Peraturan
Pemerintah. ladi peraturan pemerintah tersebut merupakan bentuk
pelaksanaan dari suatu undang-undang. Adapun kriteria untuk
dikeluarkannya Peraturan pemerintah adalah sebagai berikut :
· PP tidak dapat dibentuk tanpa adanya UU induknya,
· PP tidak dapat mencantumkan sanksi pidana. jika UU induknya tidak mencantumkan sanksi pidana,
· PP tidak dapat memperluas atau mengurangi ketentuan UU induknya.
· PP dapat dibentuk meskipun UU yang bersangkutan tidak menyebut secara tegas, asal PP tersebut untuk melaksanakan UU,
5. Keputusan Presiden
Keputusan Presiden
merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk Presiden
berdasarkan pasal 4 UUD 1945. Dilihat dari sifatnya Keputusan Presiden
ada dua macam, yaitu yang bersifat pengaturan dan yang bersifat
penetapan. Yang termasuk jenis peraturan perundang-undangan adalah
Keputusan Presiden yang bersifat pengaturan.
Dibandingkan
dengan Peraturan pemerintah, Keputusan Presiden dapat dibuat. baik dalam
rangka melaksanakan UUD 1945, TAP MPR, UU, maupun PP. Sedangkan PP
terbatas hanya untuk melaksanakan UU saja.
6. Peraturan Daerah (Perda)
Peraturan
Daerah adalah peraturan yang dibuat oleh Pemerintah daerah Propinsi dan
daerah Kabupaten dan/atau Daerah Kota. Masuknya Peraturan Daerah dibuat
untuk melaksanakan peraturan perundangundangan yang lebuh tinggi.
Selain itu Peraturan daerah inijuga dibuat dalam rangka melaksanakan
kebutuhan daerah. Dengan demikian kalau Peraturan Daerah tersebut dibuat
sesuai kebutuhan daerah, dimungkinkan Perda yang berlaku di suatu
daerah Kabupaten/Kota belum tentu diberlakukan di daerah kabupaten/ kota
lain.
Materi muatan
Perda adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi
daerah dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah serta
penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundangundangan yang lebih tinggi.
UJI KOMPETENSI
1. Kedudukan UUD 1945 merupakan sumber hukum bagi semua peraturan perundang-undangan. Jelaskan maksudnya!
2. Jelaskan fungsi peraturan perundang-undangan dalam kehidupan bernegara!
3. Jelaskan kedudukan UUD 1945 dalam sistem peraturan perundang-undangan?
4. Sebutkan tata urutan peraturan perundang-undangan nasional menurut UU nomer 10 tahun 2004?
5. Jelaskan mengapa presiden membuat peraturan pemerintah pengganti undang undang
6. Berikan contoh salah satu peraturan daerah !
B. Proses Pembuatan Perundang-Undangan
Dalam membahas proses penyusunan perundang-undangan, kita akan memfokuskan pada proses pembentukan Undang-Undang.
Undang-undang
adalah peraturan perundangan, yang dalam pembentukannya Presiden harus
mendapat persetujuan DPR. Ketentuan tersebut diatur dalam UUD 1945 Pasal
5 Ayat 1 "Presiden berhak mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada
DPR", Pasal20 Ayat 1 "DPR memegang kekuasaan membentuk UU" dan Pasal 20
Ayat 2 "Setiap RUU dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat
persetujuan bersama" .
Dalam
pembentukan suatu undang-undang, sebagaimana diatur dalam undang-undang
nomor 10 tahun 2004, maka tahap-tahapnya meliputi:
a. RUU
yang diajukan presiden disiapkan oleh menteri atau pimpinan lembaga
pemerintah non departemen, sesuai dengan lingkup tugas dan tanggung
jawabnya.
b. RUU yang berasal dari DPR diusulkan oleh DPR
c. RUU yang berasal dari DPD dapat diajukan kepada DPR
d. RUU yang telah disiapkan oleh presiden diajukan dengan suart presiden kepada pimpinan DPR
e. DPR membahas RUU dalam jangka waktu paling lambat 60 hari sejak surat Presiden diterima.
f. RUU yang berasal dari DPR disampaikan dengan surat pimpman DPR kepada presiden
g. Presiden
menugasi menteri yang mewakili untuk membahas RUU bersama DPR dalam
jangka waktu paling lambat 60 hari sejak surat pimpinan DPR diterima.
h. Apabila
dalam satu masa sidang, DPR dan Presiden menyampaikan RUU dengan materi
yang sama, maka yang dibahas adalah RUU yang disampaikan DPR, sedangkan
RUU yang disampaikan presiden dipakai sebagai pembanding.
i. Pembahasan RUU di DPR dilakukan oleh DPR bersama Presiden Menteri yang ditugasi.
k. Keikutsertaan
DPD dalam pembahasan RUU hanya pada rapat komisi panitia alat
kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislatif
l. Pembahasan
bersama dilakukan melalui tingkat-tingkat pembicaraan dilakukan dalam
rapat komisi/panitia alat kelengkapan DPR yang menangani bidang
legislasi dan rapat paripurna.
m. Dewan
Perwakilan Daerah memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU tentang
APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
n. RUU
yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden, disampaikan oleh
pimpinan DPR kepada presiden untuk disahkan menjadi UU, penyampaian
tersebut dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 hari terhitung
sejak tanggal persetujuan bersama.
o. Presiden membubuhkan tangan tangan dalam waktu paling lambat 30 hari sejak RUU disetujui bersama oleh DPR dan presiden.
p. Bila
RUU yang telah disetujui bersama, dalam waktu 30 hari tidak
ditandangani oleh Presiden, maka RUU tersebut sah menjadi UU dan wajib
diundangkan. Adapun rumusan kalimat pengesahannya adalah: UU ini
dinyatakan sah berdasarkan ketentuan Pasal 20 ay at (5) UUD NKRI Tahun
1945.
q. Peraturan perundang-undangan harus diundangkan dengan menempatkannya dalam:
1) Lembaran Negara RI
2) Berita Negara RI
3) Lembaran Daerah; atau
4) Berita Daerah
r. Peraturan Perundang-undangan yang diundangkan dalam Lembaran Negara RI, meliputi :
1) UU/PERPU
2) Peraturan Pemerintah
3) Peraturan Presiden mengenai
ü pengesahan perjanjian antara negara RI dan negara lain atau badan intemasional ; dan
ü pernyataan keadaan bahaya
s. Tambahan Lembaran Negara RI memuat penjelasan peraturan perundan-undangan yang dimuat dalam LNRI
t. Tambahan Berita Negara RI memuat penjelasan peraturan perundang-undang yang dimuat dalam Berita Negara RI.
Menurut Kepres No. 188 Tahun 1998 tentang Tata Cara mempersiapkan RUU dijelaskan sebagai berikut:
1) Prakarsa Penyusunan Rancangan Undang-Undang yang Berasal dari Pemerintah
Secara singat
dapat disimpulkan sebagai berikut. Pembuatan RUU diprakarsai menteri
atau pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen yang selanjutnya
disingkat pimpinan lembaga. Penyusunan RUU melalui tahap-tahap sebagai
berikut.
a) Menyusun draf RUU sesuai bidang tugas masing-masing, selanjutnya
· Draf RUU tersebut harus dimintakan persetujuan presiden,
· Dikonsultasikan kepada menteri kehakiman dan menteri, serta pimpinan lembaga lainnya yang terkait.
b) Menyusun
rancangan akademik mengenai RUU yang akan disusun bersama dengan
menteri kehakiman. Pelaksanaannya dapat diserahkan kepada:
· Perguruan Tinggi,
· Organisasi sosial,
· Organisasi 'politik,
· Organisasi profesi ataukemasyarakatan lainnya sesuai kebutuhan.
Hal ini dilaksanakan agar terwujud keharmonisan, kebulatan, dan kemantapan konsepsi terhadap RUU.
c) Selanjutnya
menteri atau pimpinan lembaga pemrakarsa resmi mengajukan permintaan
persetujuan prakarsa penyusunan RUU kepada presiden.
d) Persetujuan
presiden terhadap prakarsa penyusunan RUU diberitahukan secara tertulis
oleh menteri sekretaris negara kepada menteri atau lembaga pemrakarsa
dengan tembusan menteri kehakiman.
2) Panitia antardepartemen dan lembaga
Dalam pembuatan Rancangan Undang-Undang (RUU), pemrakarsa pembentuk RUU membentuk panitia, disebut "Panitia antardepartemen dan lembaga". Panitia
ini diketuai oleh pejabat yang ditunjuk sebagai sekretarisnya adalah
kepala biro hukum atau kepala satuan kerja yang menyelenggarakan fungsi
di bidang perundang-undangan pada departemen atau lembaga pemrakarsa
tersebut.
Selanjutnya,
struktur panitia tersebut dibuatkan surat keputusan. Dengan terbitnya
smat keputusan itu panitia kemudian melaksanakan tugas menyusun RUU.
3) Konsultasi RUU
Pada tahap
konsultasi ini, menteri atau pimpinan lembaga pemrakarsa pembuatan RUU
menyampaikan RUU yang telah dihasilkan oleh panitia kepada menteri
kehakiman dan menteri atau pimpinan lembaga lainnya yang terkait, untuk
memperoleh pendapat, saran, dan pertimbangan terlebih dahulu.
Kemudian
menteri kehakiman membantu mengolah seluruh pendapat, saran, dan
pertimbangan tersebut. Apabila RUU telah memperoleh kesepakatan dan
tidak mengandung permasalahan yang berkaitan dengan aspek tertentu di
bidang ideologi , politik, ekonomi, sosial budaya, hukum atau pertahanan
keamanan, barulah menteri atau pimpinan lembaga pemrakarsa pembuatan
RUU mengajukan RUU tersebut kepada presiden. Selanjutnya menteri
sekretaris negara mempersiapkan amanat presiden untuk penyampaiannya
kepada pimpinan DPR.
4) Penyampaian RUU kepada DPR
Pada tahap
ini, RUU yang sudah disiapkan disampaikan presiden kepada DPR. Dalam
amanat presiden ditegaskan hal-hal yang dianggap perlu antara lain:
- sifat penyelesaian RUU yang dikehendaki,
- cara penanganan dan pembahasan RUU, dan menteri yang ditugasi presiden dalam pembahasan RUU di DPR.
5) Prakarsa Penyusunan Rancangan UndangUundang yang Berasal dari DPR
Berdasarkan
peraturan Tata tertib DPR RI Nomor 9/DPR-RI/I/1997-1998. RUU yang
berasal dari DPR (inisiatif DPR) adalah sebagai berikut.
RUU
diusulkan/diajukan oleh sepuluh orang anggota DPR yang tidak hanya
terdiri atas satu fraksi atau oleh gabungan komisi. Disampaikan kepada
pimpinan DPR secara tertulis disertai daftar nama, tanda tangan, dan
nama fraksi pengusul.
Kemudian dalam rapat paripurna; ketua sidang memberitahukan dan membagikan usul RUU tersebut kepada seluruh anggota DPR.
Selanjutnya diadakan rapat Badan Musyawarah DPR (Bamus OPR) untuk:
· Memberikan kesempatan kepada pengusul menyampaikan penjelasan tentang maksud dan tujuan RUU usul inisiatif tersebut.
· Melakukan tanya jawab dan pembahasan oleh anggota Bamus DPR, dan
· Menentukan waktu pembicaraan RUU tersebut dalam paripurna.
4) Apabila
Bamus menganggap eukup, maka usul RUU tersebut kemudian dibawa ke dalam
rapat paripurna di dalam rapat paripurna ini pengusul memberikan
penjelasan dan ditanggapi oleh fraksi-fraksi untuk kemudian diambil
keputusan.
5) Apabila
usul RUU tersebut diputuskan menjadi RUU inisiatif DPR, maka DPR akan
menunjuk suatu komisi/rapat gabungan komisi/panitia khusus untuk
membahas dan menyempurnakan RUU usul inisiatif DPR tersebut.
6) Setelah disempurnakan RUU kemudian dibagikan kepada para anggota DPR, dan oleh pimpinan DPR disampaikan kepada presiden.
7) Selanjutnya RUU tersebut dibahas di DPR bersama pemerintah.
Demikianlah proses penyiapan RUU, baik yang berasal dari pemerintah maupun yang berasal dari DPR. Tahap berikutnya adalah proses mendapatkan persetujuan (proses pembahasan di DPR).
6). Proses Pembahasan RUU di DPR
Proses pembahasan rancangan undang-undang (RUU) ada 4 (empat)
tingkatan, sebagai berikut.
Tingkat I : Rapat Paripurna
Dalam rapat paripurna ini, apabila RUU itu
datang dari pemerintah, maka pembicaraan pertama adalah pemerintah
memberikan keterangan atau penjelasan mengenai rancangan uridang-undang
(RUU) yang diajukannya itu. Apabila RUU itu yang mengajukan DPR, maka
yang memberikan penjelasan adalah pihak DPR, dalam hal ini dapat
disampaikan oleh pimpinan Komisi atau Rapat Gabungan Komisi atau Panitia
Khusus.
Pembicaraan Tingkat II : Rapat Paripurna
· RUU yang datang dari Pemerintah.
Apabila
rancangan undang-undang (RUU) itu dari pemerintah, maka diadakan
pemandanganumum oleh setiap fraksi di DPR terhadap rancangan urtdang-
undang (RUU) tersebut. Setelah itu pemerintah menyampaikan jawaban
terhadap pemandangan umum tersebut.
· RUU yang datang dari DPR.
Apabila
rancangan undang-undang (RUU) dari inisiatif DPR, maka diadakan
tanggapan dari pemerintah terhadap rancangan undangundang (RUU)
tersebut. Setelah itu DPR menyampaikan jawaban dan penjelasan, dalam hal
ini dapat disampaikan oleh pimpinan komisi, gabungan komisi, atau
panitia khusus atas nama DPR terhadap tanggapan pemerintah,
Pembicaraan Tingkat III : Rapat KomisifRapat Gabungan KomisifRapat Panitia Khusus
Semua
rancangan undang-undang (RUU) dibahas secara keseluruhan mulai dari
pembukaan, pasal-pasal, hingga bagian akhir rancangan undang-undang
tersebut. Dalarn pernbicaraan tingkat III ini, dapat dilakukan
pernbahasan secara bersarna antara DPR dan pernerintah, atau khusus oleh
DPR saja.
Pembicaraan Tingkat IV : Rapat Paripurna
Pada pernbahasan rapat paripurna ini, yakni pada tingkat keernpat, antara lain disarnpaikan:
a) laporan hasil pernbicaraan rapat tingkat rn, .
b) pendapat akhir dari rnasing-rnasing fraksi di DPR, apabila perlu disertai catatan penting tentang pendapat fraksi,
c) pengarnbilan
keputusan, pernerintah diberi kesernpatan untuk rnenyarnpaikan
sarnbutan terhadap pengarnbilan keputusan tersebut di atas.
4. Proses Pengesahan dan Pengundangan
RUU yang
telah disetujui DPR oleh pimpinan DPR dikirirnkan kepada presiden
rnelalui sekretariat negara untuk rnendapat pengesahan dari presiden. Setelah disahkan oleh presiden, rnaka RUU tersebut rnenjadi undang-undang, kernudian diundangkan oleh rnenteri sekretaris negara dan berlaku secara nasionaL
C. Tata Cara Penyusunan Peraturan Perundang-undangan di Tingkat Daerah
Peraturan daerah
merupakan peraturan untuk rnelaksanakan aturan hukum di atasnya dan
rnenampung kondisi khusus daerah yang bersangkutan. Sebelum menjadi
Peraturan Daerah (Perda), terlebih dahulu diproses di lembaga legislatif
daerah yakni di DPRD provinsi atau DPRD kabupaten atau kota.
Dalarn proses pernbuatan perda pertarna kali, gubernur mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
untuk nendapatkan pengesahan dari DPRD 'provinsi, dan diajukan oleh
bupati atau wali kota jika Raperda kabupaten/kota untuk mendapatkan
pengesahan dari DPRD kabupaten/kota. Raperda tersebut kemudian dibahas
secara bersama-sama antara gubernur dan DPRD provinsi, atau antara
bupati/wali kota bersama dengan DPRD kabupaten/kota. Selain itu di
tingkat desa/kelurahan juga dimungkinkan dibuat aturan-aturan. Peraturan
desa dibuat oleh lurah bersarna dengan Badan Perwakilan Desa (BPD) atau
badan yang setingkat. Tata cara pembuatan peraturan desa diatur dengan peraturan daerah kabupaten/kota yang bersangkutan.
0 komentar:
Posting Komentar