Materi PKn Kelas VIII: KEDAULATAN RAKYAT
A. Pengertian Kedaulatan
Kedaulatan berasal dari kata "daulat" daulat dalam bahasa Arab artinya "kekuasaan atau dinasti pemerintahan". Beberapa istilah kedaulatan dalam bahasa-bahasa yang lain misalnnya :
- Istilah dari bahasa Inggris kedaulatan artinya SOUVERIGNITY.
- Istilah dari bahasa Perancis kedaulatan artinya SOUVERAINETE
- Istilah dari bahasa Italia kedaulatan artinya SOVRANSI
- Istilah dari bahasa latin kedaulatan artinya SUPERAMUS
Makna dari istilah-istilah di atas kesemuanya memiliki arti "tertinggi". Jadi kedaulatan berarti
kekuasaan tertinggi atau kekuasaan yang tidak terletak di bawah
kekuasaan tertentu atau kekuasaan yang tertinggi yang ada dalam suatu Negara.
B. Jenis Kedaulatan
Menurut Jean Bodin (1500 - 1590), Ada dua jenis kedaulatan yaitu:
- Kedaulatan ke dalam (intern), yaitu kekuasaan tertinggi di dalam negara untuk mengatur fungsinya. Pemerintah berhak mengatur segala kepentingan rakyat melalui berbagai lembaga negara dan perangkat lainnya, tanpa campur tangan negara lain. Kedaulatan ke dalam merupakan kedaulatan yang dimiliki suatu negara untuk mengatur dan menjalankan organisasi negara sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku di negara tersebut, dan rakyat harus patuh dan tunduk dengan apa yang digariskan pemerintah.
- Kedaulatan ke luar (ekstern), yaitu kekuasaan tertinggi di dalam negara untuk mengadakan hubungan dengan negara lain serta mempertahankan wilayah dari berbagai ancaman dari luar. Negara berhak mengadakan hubungan atau kerjasama dengan negara lain guna kepentingan nasionalnya.
Kedaulatan ke Iuar merupakan kedaulatan yang berkaitan
dengan wewenang untuk mengatur pemerintahan dan menjaga keutuhan wilayah
suatu negara yang sepatutnya juga dihormati negara lain. Pelaksanaan
konsep kedaulatan ke luar seperti adanya hubungan diplomatik, perjanjian
antarnegara, hubungan dagang dan sosial budaya.
C. Teori Kedaulatan
Terdapat beberapa teori kedaulatan yang dikemukakan oleh para ahli kenegaraan, antara lain sebagai berikut.
1) Teori Kedaulatan Tuhan
Teori kedaulatan Tuhan mengajarkan bahwa negara dan pemerintah mendapat kekuasaan yang tertinggi dari Tuhan. Menurut teori ini, sesungguhnya segala sesuatu yang terdapat di alam semesta berasal dari Tuhan.
Kedaulatan dalam suatu negara yang dilaksanakan oleh pemerintah negara
juga berasal dari Tuhan. Negara dan pemerintahan mendapat kekuasaan dari
Tuhan karena tokoh-tokoh negara itu, secara kodrati telah ditetapkan
menjadi pemimpin negara. Mereka berperan sebagai wakil Tuhan. Raja
misalnya, bertugas memimpin rakyatnya untuk mencapai suatu cita-cita. Oleh karena itu, kepemimpinan dan kekuasaan harus berpusat di tangan raja.
Teori kedaulatan Tuhan umumnya dianut oleh raja-raja yang
mengakui sebagai keturunan dewa. Misalnya, raja-raja Mesir kuno, Kaisar
Jepang, dan Kaisar Cina. Raja-raja di Jawa pada zaman Hindu, juga
menganggap dirinya sebagai penjelmaan dewa Wisnu. Pelopor¬pelopor teori
kedaulatan Tuhan, antara lain adalah Augustinus, Thomas Aquino, dan Friedrich Julius Stahl.
2) Teori kedaulatan Raja
Kekuasaan negara, menurut teori ini, terletak di tangan raja sebagai
penjelmaan kehendak Tuhan. Raja merupakan bayangan dari Tuhan. Agar
negara kuat, raja harus berkuasa mutlak dan tidak terbatas. Dalam teori
kedaulatan raja, posisi raja selalu berada di atas undang-undang. Rakyat
harus rela menyerahkan hak asasinya dan kekuasaannya secara mutlak
kepada raja.
Peletak dasar teori kedaulatan raja, antara lain Nicollo Machiavelli,
Jean Bodin Thomas Hobbes, dan Hegel. Nicollo Machiavelli mengajarkan,
bahwa negara yang kuat haruslah dipimpin oleh seorang raja yang memiliki
kedaulatan tidak terbatas atau mutlak. Dengan demikian, raja dapat
melaksanakan cita-cita negara sepenuhnya. Raja hanya bertanggung jawab
kepada dirinya sendiri atau kepada Tuhan.
Raja tidak tunduk kepada konstitusi, walaupun disahkan oleh dirinya
sendiri. Raja juga tidak bertanggung jawab kepada hukum moral yang
bersumber dari Tuhan, karena raja melaksanakan kewajibannya untuk rakyat
atas nama Tuhan.
3) Teori kedaulatan rakyat
Teori kedaulatan rakyat, yaitu teori yang mengatakan bahwa kekuasaan
suatu negara berada di tangan rakyat sebab yang benar-benar berdaulat
dalam suatu negara adalah rakyat.
Sumber ajaran kedaulatan rakyat ialah ajaran demokrasi yang telah
dirintis sejak jaman Yunani oleh Solon. Istilah demokrasi berasal dari
kata Yunani, demos (rakyat) dan kratein (memerintah) atau kratos
(pemerintah). Jadi, demokrasi mengandung pengertian pemerintahan rakyat,
yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Rakyat merupakan suatu kesatuan yang dibentuk oleh individu-individu
melalui perjanjian masyarakat. Rakyat sebagai pemegang kekuasaan
tertinggi memberikan haknya kepada untuk kepentingan bersama. Penguasa
dipilih dan ditentukan atas dasar kehendak rakyat melalui perwakilan
yang duduk di dalam pemerintahan atau melalui pemilihan umum. Pemerintah
yang berkuasa harus mengembalikan hak-hak sipil kepada warganya.
Beberapa pelopor teori kedaulatan rakyat
- J.J. Rousseau, berpendapat, bahwa negara dibentuk oleh kemauan rakyat secara sukarela. Kemauan rakyat untuk membentuk negara itu disebut kontrak sosial. Rousseau juga berpendapat bahwa negara yang terbentuk melalui perjanjian masyarakat harus menjamin kebebasan dan persamaan.
- Montesquieu, beranggapan bahwa agar kehidupan bernegara dapat teratur dengan baik, sebaiknya kekuasaan dibagi tiga, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
- John Locke, berpendapat bahwa manusia mempunyai hak pokok, yaitu hak hidup, hak kemerdekaan, dan hak milik.
Selain itu, John Locke juga mengajarkan asas-asas terbentuknya negara adalah sebagai berikut.
- Pactum unionis, yakni perjanjian antar individu untuk membentuk negara;
- Pactum subjectionis, yaitu perjanjian antara individu dengan negara yang dibentuk itu. Artinya, individu memberikan mandat kepada negara atau pemerintah selama pemerintah berdasarkan konstitusi atau undang-undang negara.
Dalam negara yang menganut teori kedaulatan rakyat terdapat ciri-ciri sebagai berikut.
- Adanya lembaga perwakilan rakyat atau dewan perwakilan rakyat sebagai badan atau majelis yang mewakili dan mencerminkan kehendak rakyat,
- Untuk mengangkat dan menetapkan anggota majelis tersebut, pemilihan dilaksanakan untuk jangka waktu tertentu. Rakyat yang telah dewasa secara bebas dan rahasia memilih wakil atau partai yang disenangi atau dipercayai.
- Kekuasaan atau kedaulatan rakyat dilaksanakan oleh badan perwakilan rakyat, yang bertugas mengawasi pemerintah.
- Susunan kekuasaan badan atau majelis itu ditetapkan dalam undang-undang negara.
4) Teori kedaulatan negara
Menurut teori kedaulatan negara, kekuasaan tertinggi terletak pada negara. Sumber atau asal kekuasaan yang dinamakan kedaulatan itu
ialah negara. Negara sebagai lembaga tertinggi kehidupan suatu bangsa,
dengan sendirinya memiliki kekuasaan. Jadi, kekuasaan negara ialah kedaulatan negara yang timbul bersamaan dengan berdirinya negara.
Teori kedaulatan negara yang bersifat absolut dan mutlak ini berdasarkan
pandangan bahwa negara adalah penjelmaan Tuhan. Hegel mengajarkan bahwa
negara dianggap suci karena sesungguhnya negara adalah penjelmaan
kehendak Tuhan. Negara mewarisi kekuasaan yang bersumber dari Tuhan.
Berdasarkan teori kedaulatan negara, pemerintah adalah pelaksana
tunggal kekuasaan negara. Teori ini dianggap sebagai sebuah ajaran yang
paling absolut sejak zaman Plato hingga Hitler-Stalin.
Negaralah yang menciptakan hukum dan negara tidak wajib tunduk pada
hukum. Namun karena negara abstrak, kekuasaan diserahkan kepada raja
atas nama negara. Peletak dasar teori kedaulatan negara, antara lain
Paul Laban, George Jellinek, dan Hegel.
5) Teori kedaulatan hukum
Teori kedaulatan hukum, yaitu paham yang tidak disetujui oleh paham kedaulatan negara. Menurut teori kedaulatan hukum,
kekuasaan tertinggi dalam negara terletak pada hukum. Hal ini berarti,
bahwa yang berdaulat adalah lembaga atau orang yang berwenang
mengeluarkan perintah atau larangan yang mengikat semua warga negara.
Lembaga yang dimaksud adalah pemerintah dalam arti luas. Di Indonesia,
lembaga itu adalah presiden bersama para menteri sebagai pembantunya dan
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Di Inggris, lembaga itu adalah raja
bersama parlemen.
Berdasarkan pemikiran teori ini, hukum membimbing kekuasaan
pemerintahan. Yang dimaksud dengan hukum menurut teori ini ialah hukum
yang tertulis (undang-undang dasar negara dan peraturan perundangan
lainnya) dan hukum yang tidak tertulis (convensi). Pelopor teori
kedaulatan hukum, antara lain Immanuel Kant, H. Krable, dan Leon Dubuit.
D. Makna Kedaulatan Rakyat
Sebagaimana telah di uaraikan di atas, kedaulatan rakyat
mengandung arti kekuasaan tertinggi ada pada rakyat. Dengan demikian
makna kedaulatan rakyat adalah demokrasi, yang berarti pemerintahan
yang kekuasaan tertinggi terletak/bersumber pada rakyat.
Paham yang menekankan tentang kedaulatan rakyat berkembang mulai abad
XVII - XIX hingga sekarang. Paham ini dipengaruhi oleh teori kedaulatan hukum yang menempatkan rakyat sebagai obyek sekaligus sebagai subyek dalam negara (demokrasi). Tokoh pengamat paham teori kedaulatan rakyat adalah John Locke, Montesquieu, dan Jean John Rousseau.
a. John Locke
John Locke berpendapat bahwa, negara dibentuk melalui perjanjian
masyarakat. Sebelum membentuk negara, manusia hidup sendiri-sendiri dan
tidak ada peraturan yang mengikat mereka untuk memenuhi kebutuhannya
kemudian mereka mengadakan suatu perjanjian membentuk negara. Perjanjian
itulah yang disebut dengan perjanjian masyarakat atau kontrak sosial.
Perjanjian masyarakat ada dua, yaitu perjanjian antarindividu dan
perjanjian antarindividu dengan penguasa. Meskipun demikian rakyat tidak
menyerahkan seluruh hak-hak manusia kepada penguasa. Rakyat tetap
mempertahankan hak-hak asasinya seperti hak hidup, hak milik, hak
mendapat kemerdekaan. Penguasa tetap melindungi hak-hak tersebut dan
mengaturnya dalam UUD negara tersebuf Menurut John Locke kekuasaan
negara dibagi dalam tiga kekuasaan, yaitu kekuasaan legislatif,
kekuasaan eksekutif, dan kekuasaan federatif yang masing-masing terpisah
satu sama lain. Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan membuat peraturan
dan undang-undang. Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan melaksanakan
undang-undang dan di dalamnya termasuk kekuasaan mengadili, sedangkan
kekuasaan federatif adalah segala kekuasaan yang meliputi segala
tindakan untuk menjaga keamanan negara dalam hubungannya dengan negara
lain seperti hubungan luar negeri (alliansi).
b. Montesquieu
Beberapa puluh tahun kemudian, filsuf Perancis Montesquieu mengembangkan
lebih lanjut pemikiran John Locke tentang tiga. kekuasaan di atas yang
sering kita dengar istilah Trias Politica. Dalam uraiannya Montesquieu
membagi kekuasaan pemerintahan dalam tiga cabang, yaitu kekuasaan
legislatif, kekuasaan eksekutif, kekuasaan yudikatif. Menurut dia
kekuasaan itu haruslah terpisah-pisah satu sama lain, baik mengenai
tugas atau fungsi mengenai alat perlengkapanatau organ yang
m'enyelenggarakannya, terutama adanya kebebasan badan yudikatif yang
ditekankan oleh Montesquieu. Mengapa? Karena di sinilah letaknya
kemerdekaan individu dan hak asasi manusia itu dijamin dan
dipertaruhkan. Kekuasaan legislatif tnenurut Motesquieu adalah kekuasaan
untuk membuat undang-undang, kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan
menyelenggarakan undang-undang dan kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan
mengadili atas penyelenggarakan undang-undang.
c. Jean Jacques Rousseau
Beliau merupakan pengamat teori perjanjian masyarakat dan dianggap
sebagai bapak Teori Kedaulatan Rakyat. Menurutnya, negara dibentuk oleh
kemauan rakyat secarasukarela. Kemauan rakyat untuk membentuk negara
disebut kontrak sosial. Individu secara sukarela dan bebas membuat
perjanjian untuk membentuk negara berdasarkan kepentingan mereka. Negara
sebagai organisasi berkewajiban mewujudkan cita-cita atau kemauan
rakyat yang kemudian dituangkan dalam bentuk kontrak sosial yang berupa
konstitusi negara. Rousseau juga menekankan adanya kebebasan dan
persamaan.
E. Lembaga-lembaga Pelaksana Kedaulatan Rakyat
Dalam alam demokrasi, segala pendapat atau perbedaan mengenai masalah
kewarganegaraan dan lain-lain yang menyangkut kehidupan negara dan
masyarakat diselesaikan melalui lembaga-Iembaga negara. Artinya
lembaga-Iembaga yang erat hubungannya dengan penyelesaian masalah yang
dihadapi oleh masyarakat melalui wakil-wakil rakyat yang duduk di
lembaga negara, seperti DPR dan DPRD. Cara seperti ini akan melahirkan
kebiasaan menyelesaikan perselisihan dengan tertib dan teratur. Selain
itu rakyat harus diikutsertakan dalam diskusi-diskusi dan bertukar
pikiran baik melalui media elektronika maupun media cetak. Dengan
demikian apa yang dikehendaki rakyat akan mudah diketahui.
Di negara kita, lembaga-Iembaga yang memiliki tugas pokok menyalurkan kehendak (aspirasi) rakyat adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
1) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan pemegang pelaksana
kedaulatan rakyat ebagai penyalur, pengutara, dan penjelma seluruh
rakyat yang memegang kedaulatan negara. Oleh karena itu, segala putusan
MPR harus dapat mencerminkan suara hati nurani seluruh masyarakat.
Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah sebagai berikut.
a) Majelis sebagai salah satu pemegang kekuasaan tinggi negara dan pelaksana dari kedaulatan rakyat.
b) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan
golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.
Adapun tugas dan kewajiban MPR sesuai dengan pasal (3) UUD 1945 adalah:
a) berwenang menguvah dan menetapkan Undang-undang Dasar
b) Melantik Presiden dan Wakil Presiden
c) Memberhentikan presiden/wakil presiden dalam masa jabatannya sesuai ketentuan yang berlaku
2) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah sebuah lembaga tinggl negara yang
berkedudukan sejajar dengan lembaga tinggi negara lainnya, yang
berfungsi sebagai dewan legislatif dan rekan kerja pemerintah dalam
perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi jalannya roda pemerintahan.
Kedudukan Dewan- ini sangat kuat, sebab tidak bisa dibubarkan oleh
presiden. Semua anggota DPR adalah anggota Majelis Permusyawaratan
Rakyat (MPR).
Dewan ini berkewajiban mengawasi segala tindakan Presiden dalam rangka
pelaksanaan haluan negara. Apabila DPR menganggap bahwa Presiden
benar-benar melanggar haluan negara, DPR berhak menyampaikan memorandum
untuk mengingatkan Presiden. Apabila dalam waktu tiga bulan Presiden
tidak memperhatikan memorandum DPR itu, DPR mengajukan memorandum kedua.
Lalu apabila dalam waktu satu bulan memorandum yang kedua tidak
diindahkan oleh presiden, DPR dapat meminta MPR untuk mengadakan. Sidang
Istimewa guna meminta pertanggungjawaban Presiden.
Dalam hal ini pembentukan undang-undang, DPR memiliki peranan yang
sangat besar. Setiap rancangan undang-undang menghendaki persetujuan
DPR. Apabila rancangan undang-undang yang diajukan pemerintah tidak
dapat persetujuan DPR, maka rancangan itu tidak boleh diajukan lagi
dalam persidangan DPR masa itu.
Apabila terjadi kepentingan yang memaksa, pemerintah berhak menetapkan
peraturan pemerintah pengganti undang-undang kemudian peraturan
pemerintah ini juga harus mendapat persetujuan DPR. Oleh karena itu DPR
sebagai lembaga perwakilan rakyat memiliki peran yang sangat besar
sebagai penyalur aspirasi rakyat.
Tugas dan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ialah sebagai berikut.
a) Bersama-sama dengan Presiden membentuk undang-undang.
b) Bersama-sama dengan Presiden menetapkan APBN
c) Melaksanakan pengawasan terhadap:
1) Pelaksanaan undang-undang,
2) Pelaksanaan APBN serta pengolahan keuangan negara,
3) Kebijakan pemerintah sesuai dengan jiwa UUD 1945 dan TAP MPR RI.
d) Membahas hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara
yang diberitahukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan yang disampaikan Rapat
Paripurna untuk dipergunakan sebagai bahan pengawasan. .
e) Membahas untuk meratifikasi dan/atau memberikan persetujuan atas
keadaan pernyataan perang, serta pembuatan perdamaian dan perjanjian
dengan negara lain yang dilakukan oleh presiden.
f) Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat.
g) Melaksanakan hal-hal yang ditugaskan oleh TAP MPR RI dan/atau Undang-Undang kepada DPR RI.
Untuk menjalankan tugas dan wewenang tersebut di atas, DPR mempunyai hak-hak sebagai berikut.
1) Hak interpelasi, yaitu hak untuk meminta keterangan kepada Presiden.
2) Hak angket, yaitu hak untuk mengadakan penyelidikan tentang suatu masalah tertentu yang berkaitan dengan pemerintah.
3) Hak amandemen, yaitu hak untuk mengubah rancangan undang-undang yang diajukan Presiden.
4) Hak petisi, yaitu hak untuk mengajukan usul, saran, dan anjuran kepada Presiden.
5) Hak inisiatif, yaitu hak untuk mengajukan rancangan undang-undang.
6) Hak budget, yaitu hak untuk mengesahkan rancangan Anggaran
Pendapatsan Negara dan Belanja Negara (RAPBN) menjadi Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
7) Hak bertanya, yaitu hak untuk bertanya kepada pemerintah tentang sesuatu hal secara tertulis.
3) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan badan legislatif di
daerah. Badan ini mewakili seluruh rakyat di daerahnya. Sebagian besar
anggota DPRD dipilih melalui pemilihan Umum.
DPRD mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut.
1) Memilih gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota.
2) Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur, Bupati dan Walikota kepada Presiden.
3) Bersama dengan Gubernur, Bupati, dan Walikota menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
4) Bersama dengan Gubernur, Bupati, dan Walikota membentuk peraturan daerah.
5) Melakukan pengawasan terhadap:
- pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan perundang-uhdangan lain;
- pelaksanaan peraturan-peraturan dan keputusan Gubernur, Bupati, dan Walikota;
- pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- kebijakan Pemerintah Daerah yang disesuaikan dengan pola dasar pembangunan daerah;
- pelaksanaan kerjasama internasional di daerah.
6) Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah terhadap
rencana perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah;
7) Menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
Untuk melaksanakan tugas dan wewenang terssebut, DPRD mempunyai hak untuk:
a) Meminta pertanggungjawaban Gubernur, Bupati, Walikota;
b) Meminta keterangan kepada pemerintah daerah; .
c) Mengadakan penyelidikan;
d) Mengadakan perubahari atas rancangan peraturan daerah;
e) Mengajukan pernyataan pendapat;
f) Mengajukan rancangan peraturan daerah;
g) Mengajukan anggaran DPRD.
4) Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Keberadaan DPD sebagai lembaga negara diatur dalam UUD 1945 hasil Amandemen yakni pada pasal 22, yakni:
a) Sesuai dengan Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilu [Pasal 22C (1)***]
b) Anggota DPD dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh
anggota DPD itu tidak lebih 1/3 jumlah anggota DPR [Pasal 22C (2)***]
c) Anggota DPD dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat
dan tata caranya diatur dalamundang-undang[Pasal 22D (4)***]
Tugas dan wewenang DPD adalah:
a) DPD dapat mengajukan usul kepada DPR tentang Rancangan Undang-Undang
yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah,
pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya
alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan
pertimbangan keuangan pusat dan daerah, serta berkaitan dengan
perimbangan keuangan pusat dan daerah.
b) DPD mengusulkan Rancangan Undang-Undang sebagaimana di maksud dalam
point (a) di atas, kepada DPR dan DPR mengundang DPD untuk membahas
sesuai dengan tata tertib DPR.
c) Pembahasan Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam point
(b) di atas dilakukan sebelum DPR membahas Rancangan Undang-Undangan
dengan Pemerintah
d) DPD bersama DPR ikut membahas Rancangan Undang-Undang yang berkiatan
dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan,
pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan
sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan
keuangan pusat dan daerah, serta berkaitan dengan perimbangan keuangan
pusat dan daerah.
e) DPD dapat memberi pertimbangan kepada DPR atas Rancangan
Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan rancangan
undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama.
f) DPD dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang yang
berkaiatan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah,
pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya
alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara dan pajak, pendidikan dan agama
0 komentar:
Posting Komentar